Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jadi memindahkan lokasi penahanan Dito Mahendra ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat.
“Sampai saat ini sebelum ada penetapan, Dito masih di situ (ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung). Kecuali kalau udah ada penetapan, ya kita laksanakan penetapannya,” tutur Prabowo kepada wartawan, Sabtu (16/3/2024).
Menurut Prabowo, pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) yang bermaksud mengajukan permohonan pemindahan penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur merupakan hal yang wajar.
Advertisement
“Sebenarnya itu pertimbangannya terkait dengan kapasitas rutan yang di 7A, yang di Kejagung ya. Selain itu, ya strategi penegakan hukum kita lah, itu biasa kita pindah-pindahin tahanan,” jelas dia.
Prabowo menyebut, penanganan kasus hukum di kejaksaan memang sangat luas alias tidak hanya satu perkara saja. Atas dasar itu, proses penahanan juga diatur dengan pertimbangan kapasitas rumah tahanan.
“Nanti kita atur gimana bisa selain mengingat kapasitas yang di situ, kita berbicara kira-kira proses penegakan hukumnya bisa lebih smooth,” ungkapnya.
Prabowo sendiri mengaku belum mendengar majelis hakim menolak permohonan JPU memindahkan penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur.
“Saya belum denger informasi itu (ditolak hakim), kan putusannya tergantung majelis. Yang penting, kita udah meminta di persidangan,” Prabowo menandaskan.
Heran JPU Ajukan Permohonan Dito Mahendra Ditahan di Lapas Gunung Sindur
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Dito Mahendra, Pahrur Dalimunthe mengaku heran dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengajukan permohonan pemindahan penahanan terdakwa Dito Mahendra ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Menurutnya, jaksa menyampaikan permohonan tersebut kepada majelis hakim saat sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Maret 2024.
“Iya kemarin disidang jaksa menyampaikan akan mengajukan permohonan pemindahan Dito ke Gunung Sindur. Kita disidang menyampaikan keberatan,” tutur Pahrur kepada wartawan Minggu (10/3/2024).
Pahrur menyebut, kewenangan penahanan terhadap Dito Mahendra saat ini tentu di bawah keputusan hakim. Sementara majelis sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Kan sebenarnya kewenangan penahanan adalah hakim, bukan jaksa. Sebelumnya, hakim sudah membuat penetapan itu di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Di mana-mana kan penahanan itu dekat dengan tempat sidang. Jadi kami keberatan,” jelas dia.
Pahrur mengulad alasan keberatan permohonan pemindahan penahanan terhadap Dito Mahendra. Pertama, permohonan jaksa itu seolah-olah ingin menghukum terdakwa sebelum diputus oleh majelis hakim.
“Kedua, itu kan Lapas (Gunung Sindur) bukan rutan. Lapas itu kan harusnya sudah dieksekusi, ini kan belum putus. Ketiga, itu kan Lapas terkenal sebagai Lapas teroris. Dia (Dito) kan bukan teroris, dan keempat itu jauh sekali,” katanya.
Advertisement
Alasan Tak Dijelaskan
Sebab itu, Pahrur tidak habis pikir kenapa jaksa hendak mengajukan permohonan pemindahan penahanan Dito Mahendra kepada majelis hakim. Terlebih, jika di Lapas Gunung Sindur maka perjalanan akan semakin jauh untuk persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Nah ini kan sidangnya pagi terus, kalau Gunung Sindur mau jam berapa diberangkatkan. Jaksa juga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, itu mereka dari Kejari Jaksel ke Gunung Sindur tiap sidang? Jemput baru anter lagi, kan aneh nambah kerjaan,” ungkapnya
Pahrur mengatakan, jaksa tidak menjelaskan alasan dari niat pemindahan penahanan Dito Mahendra dari Rutan Kejaksaan Agung ke Lapas Gunung Sindur.
“Enggak menyampaikan alasan, mereka cuma mohon mau dipindah. Kata hakim, kami belum mendapatkan permohonannya. Kalau belum dapat, ndak usah kita bahas. Yang pasti sampai sekarang kami sudah menetapkan bahwa dia tetap di Rutan Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Sejauh ini, proses persidangan Dito Mahendra sudah hampir memasuki agenda penuntutan. Sebab itu, timbul pertanyaan atas keinginan jaksa yang baru bermaksud memindahkan terdakwa ke Lapas Gunung Sindur.
“Nah itu dia, udah mau putus (vonis). Ini sudah mau putus, paling beberapa sidang lagi. Ini kan saksi ahli dari kami, abis itu tuntutan. Jadi udah enggak lama, mungkin pas puasa ini sudah putus. Jadi enggak relevan dipindah. Aneh banget, kita menganggap bahwa bisa jadi penghukuman atau kriminalisasi terhadap klien padahal belum tentu bersalah,” Pahrur menandaskan.