Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, hari ini, Sabtu (16/3/2024), telah selesai menjalani ujian Seminar Hasil Penelitian (SHP) untuk disertasinya di Universitas Borobudur, Jakarta Timur.
Diketahui, Bendahara Umum ini tengah menyelesaikan pendidikannya sebagai mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Hukum di Universitas Borobudur.
Baca Juga
"Hasil penelitian dalam disertasi ini menunjukkan bahwa, pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi yang ditangani lembaga penegak hukum meliputi Kejaksaan, Polri, dan KPK, masih jauh lebih kecil dibanding nilai korupsinya," kata Sahroni dalam keterangannya.
Advertisement
Dia pun menyebut, perlu ada terobosan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.
"Makanya, perlu ada terobosan dalam pendekatan penanganan korupsi. Dari primum remedium, menjadi ultimum remedium, yaitu hukum pidana sebagai jalan terakhir," jelas Sahroni.
Menurut dia, Ingin negara dapat lebih mengedepankan proses pengembalian kerugian yang dialami. Walau hal tersebut bukan berarti serta merta meringankan beban pidana yang harus ditanggung para pelaku korupsi.
"Karena selama ini, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya. Seperti dari yang sudah-sudah, penanganan kasus korupsi terlalu berfokus pada pemenjaraan pelaku, yang itu pun tidak terbukti memberi efek jera," jelas Sahroni.
"Sehingga perangkat hukum kita jadi tidak serius dan tidak maksimal dalam memastikan pengembalian kerugian yang dialami oleh negara. Padahal sebenarnya, itu yang paling esensial," kata dia.
Â
Para Penguji
Hadir di sana sebagai penguji, Ketua MPR RI sekaligus Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur Bambang Soesatyo, kemudian ada Prof Surya Jaya selaku promotor, serta Faisal Santiagoselaku co promotor, serta beberapa dosen penguji lainnya.
Adapun dalam disertasinya, Sahroni mengusung judul disertasi ‘Pemberantasan Korupsi Melalui Prinsip Ultimum Remedium: Suatu Strategi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara’.
Setelah mendengar paparan, melakukan uji metode, dan memberi beberapa masukan, para dosen penguji pun menyatakan Sahroni lulus ujian SHP ini.
Berikutnya, Sahroni akan menjalankan dua proses ujian sidang sisanya, yaitu sidang tertutup dan sidang terbuka.
Advertisement