Sukses

Bongkar Praktik Prostitusi Online di Bawah Umur, Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang

Praktek prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat atau biasa disebut Open by Online (Open BO), dibongkar Polisi di kawasan Tangerang.

Liputan6.com, Jakarta Praktek prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat atau biasa disebut Open by Online (Open BO), dibongkar Polisi di kawasan Tangerang.

Kedua pelaku yakni suami istri berinisial DL (33) dan RA (29) diduga sebagai mucikari menawarkan anak di bawah umur untuk para hidung belang, ditangkap polisi.

Selain itu, dua remaja di bawah umur UYN (17) dan AF (17) juga ikut ditangkap.

"Pengungkapan berawal pada Sabtu 16 Maret 2024 kemarin, sekitar pukul 23.00 WI. Polsek Karawaci yakni Tim Opsnal Karawaci menerima laporan dari masyarakat bahwa ada rumah 2 lantai yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (19/3/2024).

Menurut dia, tim kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

"Benar saja, di rumah yang berlokasi di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, kota Tangerang itu, DL berperan sebagai mucikari atau mami dibantu RA sebagai operator, menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan," jelas Zain.

 

2 dari 3 halaman

Uang Tunai Hingga Alat Kontrasepsi Disita Polisi

Polisi kemudian, membawa empat orang tersebut ke Polsek Karawaci berikut barang bukti 4 handphone sebagai alat komunikasi transaksi, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi dan 6 alat kontrasepsi.

"Hasil pemeriksaan, pasangan DL dan RA mengakui perbuatannya. Remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan), hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi. Saat pengerebekan kita (polisi) pun melibatkan warga setempat," ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Terancam Hukuman Perlindungan Anak

Zain kembali menambahkan, di bulan Ramadhan ini pihaknya berharap, peran serta warga menciptakan kamtibmas yang kondusif, serta tidak terprovokasi dengan berita-berita hoaks yang dapat mengganggu ibadah puasa di bulan suci ini.

"Atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta," katanya.