Â
Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi perihal laporan terhadap Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia atas dugaan korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Baca Juga
KPK mengaku bakal menelaah laporan yang dibuat oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) tersebut.
Advertisement
"Pimpinan sudah minta Dumas (Pengaduan Masyarakat) untuk melakukan telaah atas informasi yang disampaikan masyarakat," ujar pimpin KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Sebagaimana diketahui, Kepala Divisi Hukum JATAM, Muhammad Jamil menyebut kasus dugaan korupsi Bahlil diduga telah melakukan tindakan rasuah oleh Bahlil telah terjadi sejak 2021-2023.
"Keputusan pencabutan izin tambang oleh Menteri Bahlil yang diduga penuh koruptif, menguntungkan diri, kelompok dan orang lain, serta merugikan perekonomian negara," ungkap Kepala Divisi Hukum JATAM, Muhammad Jamil di gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/3).
Dalam aduannya ke KPK, disebutkan Bahlil disangkakan melakukan perilaku koruptif berupa dugaan penerimaan suap, penerimaan gratifikasi atau pemerasan.
"Yang dilaporkan deliknya itu, pertama sebenarnya kami lebih ke suap ya, karena ada deal-dealan kan, konsepsinya suap atau pemerasan itu ada hasil, setelah terjadi proses. Nah itu suap atau pemerasan dan gratifikasi kalau diundang-undang KPK itu gratifikasi juga bagian dari suap," ucap dia.
Dalam beberapa bukti yang dilampirkan berupa dokumen, salah satunya ikhwal aliran dana sumbangan dana kampanye dari sejumlah jaringan perusahaan yang terhubung dengan Bahlil.
Selain itu terdapat daftar perakaran di pengadilan terkait sengketa izin usaha tambang yang sempat dicabut oleh Bahlil.
"Kami catat 128 perusahan dalam rentang waktu 2022-2024. Tapi perusahaan yang dicabut (Bahlil) menang dalam pengadilan hampir di atas 50 persen," bebernya.
Â
Bahlil Jadi Ketua Satgas
Dijelaskan ketua JATAM pencabutam ribuan izin tambang oleh Bahlil pasca dirinya mendapat mandat dan kuasa dari Presiden Joko Widodo pada tahun 2021 lalu. Bersamaan dengan itu Jokowi juga menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi, dimana Bahlil ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas), untuk memastikan realisasi investasi dan menyelesaikan masalah perizinan, serta menelusuri izin pertambangan dan perkebunan yang tak produktif.
Berlanjut di tahun 2022. Jokowi meneken Kepres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi. Melalui putusan itu pun Bahlil mendapat kuasa mencabut izin tambang, hak guna usaha, dan konsesi Kawasan hutan, serta dimungkinkan untuk memberikan kemudahan kepada organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan lain-lain untuk mendapatkan lahan/konsesi.
Hingga puncaknya pada Oktober 2023 dimana Jokowi juga mengeluarkan Perpres Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. Melalui regulasi ini, Menteri Bahlil diberikan wewenang untuk mencabut izin tambang, perkebunan, dan konsesi kawasan hutan, serta bisa memberikan izin pemanfaatan lahan untuk ormas, koperasi, dan lain-lain.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement