Liputan6.com, Jakarta - Beredar informasi mengenai adanya komisioner KPU Kota Jayapura yang dijemput paksa KPU Papua dari salah satu hotel yang menjadi tempat pelaksanaan pleno panitia pemilihan distrik (PPD) Distrik Jayapura Selatan dan Abepura.
Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU RI August Mellaz membantah kabar tersebut. Menurut Mellaz, komisioner KPU Jayapura bukan dijemput paksa.
Baca Juga
"Kalau informasi dari teman-teman provinsi tidak, tidak dijemput paksa," kata Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Advertisement
Mellaz menjelaskan, sebelumnya KPU Papua melakukan sidak atau inspeksi mendadak. Sebab, lambatnya proses perhitungan suara oleh komisioner KPU Jayapura.Â
"Mereka (KPU Papua) sebelumnya sudah melakukan sidak, kok belum di apa mungkin prosesnya agak lambat nah semacam itu," ucap Mellaz.
Mellaz menyampaikan, hal itu serupa dengan perintah KPU terhadap sejumlah KPU provinsi lainnya di Tanah Air karena terlambatnya proses perhitungan suara dituntaskan.Â
"Sama kan seperti perintah kami kan, permintaan kami di Jawa Barat, ke Papua, ke Papua Pegunungan untuk segera langsung ke Jakarta," ujarnya.
Meski begitu, Mellaz menyebut pihaknya bakal melakukan supervisi sebagai tindak lanjut apabila informasi yang beredar tersebut benar adanya. Hal itu, kata dia guna mengecek situasi di lapangan.
"Tetapi kalau informasinya iya demikian kami lakukan supervisi, kami langsung turun ke sana untuk periksa, ini sebenarnya gimana situasinya. Ya sama dengan KPU RI supervisi ke provinsi kan," tandasnya.
Jokowi Tunggu Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 oleh KPU
Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum mau berkomentar soal rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 yang tenggatnya jatuh pada Rabu (20/3/2023) hari ini.
Jokowi masih menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelesaikan dan mengumumkan hasil Pemilu 2024.
"Kan belum selesai (rekapitulasi suara) nanti kalau selesai ini," kata Jokowi kepada wartawan di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Rabu (20/3/2023).
Dia mendapat laporan bahwa ada dua provinsi yang belum melakukan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024. Kedua provinsi itu yakni, Papua dan Papua Pegunungan.
"Dua masuk, dihitung, rampung, ya itu, mestinya akan disidangkan di KPU dan digetok oleh KPU," jelas Jokowi.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pengesahan rekapitulasi suara tingkat nasional Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk Provinsi Papua dan Papua Pegunungan. Sedianya, rekapitulasi suara nasional untuk dua provinsi tersisa tersebut akan dilakukan Selasa (19/3/2024) malam ini.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengungkapkan sejumlah kendala yang dialami dua provinsi tersebut sehingga rekapitulasi nasional tidak bisa dilakukan malam ini. Salah satunya terkait proses rekapitulasi pada tingkat kecamatan yang belum sepenuhnya rampung, sehingga perlu direkap lagi oleh Panitia Pengawas Desa (PPD).
"PPD yang harusnya bertanggung jawab pada rekapitulasi tingkat kecamatan orangnya susah dicari dan itu menjadikan beberapa kendala, dan ya akhirnya semua hasil rekapitulasi yang problem-problem itu bisa dikumpulkan oleh KPU kabupaten setempat, termasuk KPU Kota Jayapura yang di Papua, kemudian sudah bisa dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, Selasa malam.
Advertisement
Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Dilangsungkan Hari Ini
Sejatinya, agenda rekapitulasi untuk Provinsi Papua dan Papua Pegunungan dapat dilangsungkan pada hari ini setelah pengesahan penghitungan suara Pemilu 2024 untuk Provinsi Jawa Barat dan Maluku.
Namun hingga malam ini, baru Maluku saja yang telah rampung. Sementara untuk Jawa Barat masih berlangsung proses rekapitulasi nasional Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 pada dapil lima dari total 11 dapil.
Alhasil, KPU mengambil opsi untuk merampungkan terlebih dahulu seluruh rekapitulasi suara Pemilu 2024 Jawa Barat. Adapun rekapitulasi suara nasional untuk Provinsi Papua dan Papua Pegunungan akan dilanjutkan besok, Rabu (20/3/2024).
Mengingat juga, besok merupakan hari terakhir rekapitulasi suara tingkat nasional sebagaimana dalam Undang-Undang Pemilu telah memberi waktu selama 35 hari terhitung sejak hari pencoblosan.
"Kalau melihat tiga provinsi ini untuk pemilihan di DPR-nya kan hanya satu daerah pemilihan. Berbeda dengan Jabar yang ada 11 daerah pemilihan, tentu memakan waktu yang relatif lebih panjang daripada Pemilu di Papua dan Papua Pegunungan. Moga-moga bisa lancar dan tepat waktu, sehingga kita masih bisa menetapkan hasil pemilu secara nasional," ujar Hasyim memungkasi.
Dia juga menambahkan, saat ini pihak KPU Papua dan Papua Pegunungan tengah dalam perjalanan ke Jakarta. Sehingga besok akan dilanjutkan rekapitulasi suara nasional pada pukul 10.00 WIB.