Sukses

UU DKJ Dinilai Bakal Permudah Koordinasi Antardaerah

Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) akan segera disahkan DPR RI.

Liputan6.com, Jakarta - Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) akan segera disahkan DPR RI. Payung hukum ini dinilai akan mampu merespons berbagai perubahan dan tantangan di masa depan. Utamanya, dalam koordinasi, tidak hanya untuk Jakarta saja, tetapi juga di daerah sekitarnya yang merupakan pusat pertumbuhan yang diharapkan terintegrasi.

“Meski beleid baru ini tidak lagi menjadikan Jakarta sebagai ibu kota negara, tetapi Jakarta masih memiliki peran penting dalam mengakselerasi pertumbuhan untuk Indonesia secara keseluruhan,” kata Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Anggawira melalui pernyataan diterima, Rabu (20/3/2024).

Anggawira menilai, masalah yang telah terjadi selama ini di wilayah Jakarta dan sekitarnya adalah kurangnya koordinasi yang terstruktur dan terlembagakan dalam suatu kerangka aturan. Tantangan ini menjadi jelas, ketika pengelolaan haruslah saling terhubung satu sama lain.

“Dengan adanya UU ini, fungsi koordinasi antar wilayah atau daerah yang otonom dipercaya dapat menjadi lebih komprehensif. Hal ini memungkinkan aturan-aturan atau regulasi yang terkait satu sama lain untuk saling berhubungan, seperti pengelolaan transportasi, pengelolaan sampah, dan pengelolaan sumber daya air,” jelas dia.

“Koordinasi antar daerah menjadi penting untuk mencapai efektivitas dan efisiensi yang lebih baik,” imbuh pria yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Relawan Pengusaha Nasional (Repnas) ini.

Dia meyakini, pengaruh terbesar bagi pengusaha dengan lahirnya UU DKJ ini adalah berjalannya fungsi koordinasi secara baik. Dengan koordinasi yang semakin baik tersebut, ia meyakini output dan outcome yang diraih nantinya dapat dicapai lebih cepat.

“Karena kecepatan ini sangat penting, ketidakjelasan atau tumpang tindih dalam koordinasi dapat mengakibatkan keterlambatan. Saat ini, terdapat banyak keputusan yang harus direspons dengan cepat,” kata Anggawira.

2 dari 2 halaman

Kerangka Formal

Lebih lanjut Anggawira mengatakan UU ini diharapkan bisa memberikan suatu kerangka formal tentang bagaimana daerah yang otonom dapat menjalin hubungan antara satu sama lain.

“Melihat dari aspek wilayah, sebelumnya beberapa daerah mungkin terpisah secara administratif dalam provinsi tertentu, tetapi dalam praktiknya, mereka memiliki keterkaitan yang kuat,” percaya dia.

Anggawira kembali menegaskan dengan lahirnya UU DKJ ini maka Jakarta akan tetap memiliki peran penting dalam mengakselerasi pertumbuhan. Pertumbuhan itu, kata dia, tidak hanya untuk Jakarta atau Jawa, tetapi juga untuk Indonesia secara keseluruhan.

“Jakarta dapat menjadi etalase bagi Indonesia, yang berarti pertumbuhan dan perkembangan Jakarta sebagai kota metropolitan dan pusat perdagangan akan menjadikannya salah satu kota terbaik di Asia Tenggara di masa depan,” dia menandasi.