Sukses

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Sumut Perkuat Sinergi Lindungi Pekerja Rentan

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Bukan Penerima Upah di Provinsi Sumatera Utara.

Liputan6.com, Medan BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dengan pemerintah daerah serta perusahaan-perusahaan yang telah menjadi peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Bersamaan dengan momentum bulan suci Ramadan, BPJS Ketenagakerjaan menggelar Safari Ramadan ke Sumatera Utara untuk mempererat silaturahmi dan koordinasi dengan mitra kerja di daerah dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja. 

BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Bukan Penerima Upah di Provinsi Sumatera Utara. PKS ini ditandatangani oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Hengky Rhosidien dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Ismel Sinaga yang disaksikan oleh Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwanda dan Pj. Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin.

Pekerja rentan Provinsi Sumut dibiayai melalui APBD murni sejak tahun 2022 sebanyak 10.000 tenaga kerja dan tahun 2023 sebanyak 31.570 tenaga kerja dengan total 41.570 tenaga kerja.

Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwanda Asep Rahmat Suwand mengapresiasi dukungan Pj. Gubernur Sumatera Utara dalam meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Utara lewat terbitnya Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor: 560/7095/2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sumatera Utara dan Keputusan Kepala Daerah 415.4/7839/2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Utara. 

“Ini salah satu support dari Pemprov Sumut dengan mengeluarkan surat edaran atau instruksi, sekaligus komitmen untuk mengeluarkan dana APBD dalam hal perlindungan para pekerja yang nilainya cukup luar biasa. Sampai dengan Maret, BPJS Ketenagakerjaan sudah membayarkan Rp365,86 miliar atas klaim yang diberikan kepada peserta di Sumut. Ini salah satu output yang menggembirakan,” ujarnya.

2 dari 3 halaman

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Lebih lanjut, Asep mengatakan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu elemen penting untuk mencegah pekerja jatuh dalam kemiskinan ekstrim. Hal tersebut bisa terjadi akibat risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun hari tua yang dialami oleh para pekerja. Oleh karena itu pihaknya berharap sinergi yang telah terbangun dengan baik tersebut dapat terus ditingkatkan agar semakin banyak pekerja yang terlindungi.

Pada pertemuan itu, Hassanudin menyampaikan bahwa Pemprov Sumut mempunyai misi untuk menyejahterakan masyarakat Sumut, termasuk para pekerja. Hal ini untuk mendukung optimalisasi Inpres No 2 tahun 2021 tentang BPJS Ketenagakerjaan dan merujuk pada amanat UUD 1945 pasal 38H ayat (3) bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. 

“Dengan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, maka akan memberikan rasa aman dan mendorong produktivitas para pekerja. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya

3 dari 3 halaman

Gerakan Nasional SERTAKAN

Selain menemui Pj. Gubernur Hassanudin, dalam rangkaian safarinya Asep juga bertandang ke Universitas Sumatera Utara yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tak hanya menjalin silaturahmi, Asep turut mengajak manajemen dan jajaran Universitas Sumatera Utara untuk turut serta dalam gerakan nasional SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). 

Melalui gerakan ini, para peserta didorong untuk ikut melindungi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang ada di sekitar mereka seperti asisten rumah tangga (ART), supir pribadi atau bahkan pedagang makanan yang sudah menjadi langganan. 

Asep menjelaskan bahwa gerakan tersebut merupakan perwujudan dari sikap gotong-royong antar sesama pekerja. Hal tersebut menjadi sangat penting sebab pihaknya melihat di lingkungan masyarakat banyak terdapat pekerja rentan yang profesinya berisiko namun mereka tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bahkan perlindungan jaminan sosial untuk dirinya.

Fenomena tersebut akhirnya mendorong BPJS Ketenagakerjaan mengajak para pesertanya untuk saling peduli agar seluruh pekerja nanti bisa bekerja tanpa rasa cemas. Hal ini pun sejalan dengan kampanye yang selalu digaungkan yakni Kerja Keras Bebas Cemas.

“Lewat SERTAKAN ini, saya mengajak seluruhnya para peserta BPJS Ketenagakerjaan tergerak hatinya untuk membantu menyejahterakan hidup para pekerja di sekitarnya. Sebuah hal kecil yang pastinya akan berdampak besar bagi sesama. Karena dengan memiliki perlindungan jaminan sosial, mereka dan keluarga hidup lebih tenang,” tutur Asep.

 

(*)