Sukses

MK Jelaskan Jadwal Sidang PHPU Pilpres dan Pileg 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membuka pendaftaran untuk sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hari ini, Kamis 21 Maret 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membuka pendaftaran untuk sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hari ini, Kamis 21 Maret 2024.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan, tenggat waktu pendaftaran PHPU Pileg dan Pilpres memiliki jadwal yang berbeda. Jika Pileg dihitung dengan jam, maka Pilpres dihitung berdasarkan hari.

“Kemarin kan disebutkan keputusan KPU jam 22:19 maka Pileg itu 3x24jam, hitungan jam. Hari Rabu ke Kamis itu 1x24, kamis ke Jumat 2x24 jam, Jumat ke Sabtu jam 22:19 itu batas terakhir permohonan (Pileg),” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

“Kalau Pilpres itu hari. Selama tiga hari, hari (terakhirnya) apa? Harinya Sabtu. Sabtu itu selesai di pukul 24. Kalau lewat dari pukul 24 kan harinya sudah Minggu. Jadi bedanya kalau di Pileg itu mainnya jam, kalau Pilpres mainnya di hari,” imbuh Fajar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sidang Mulai 27 Maret

Soal hari pertama persidangan, Fajar mengatakan persidangan akan dimulai 27 Maret 2024. Sebab setelah proses pendaftaran resmi ditutup, MK akan melakukan registrasi sidang di tanggal 25 Maret, kemudian di tanggal 26 Maret MK akan menyampaikan pemberitahuan hari untuk sidang kepada para pemohon.

“Sehingga 27 Maret sidang dimulai sampai nanti putusan tanggal 22 April,” jelas Fajar.

3 dari 3 halaman

Masa Tenggat

Fajar menambahkan, masa tenggat penyelesaian sengketa Pilpres sesuai payung hukumnya adalah 14 hari kerja dan 30 hari kerja untuk Pileg. Artinya ketika tanggal merah di hari raya lebaran atau cuti bersama, tidak termasuk hari yang dihitung.

“Jadi hitungannya itu hari kerja, artinya cuti-cuti bersama, libur lebaran itu tidak dihitung sebagai hari kerja,” Fajar menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini