Liputan6.com, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berdasarkan rekapitulasi perolehan suara hanya meraih sekira 3,87 persen suara sah nasional. Hasil tersebut membuat PPP gagal lolos ke Senayan lantaran tidak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen.
Sebagai mitra koalisi di Pemilu 2024, PDIP akan mendukung PPP untuk menggugat hasil perolehan suara tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga
"Kami akan memberikan bantuan tidak hanya spirit tapi juga data-data yang diperlukan PPP karena C1 dari kami kan cukup lengkap supaya keadilan ditegakkan,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Media Center Jalan Cemara, Menteng, Kamis (21/3/2023).
Advertisement
Hasto menduga ada upaya untuk menggagalkan PPP melenggang ke Parlemen. Menurutnya, terdapat ambisi kekuasaan yang ingin mencoreng sejarah PPP sebagai partai politik yang selalu duduk di DPR RI.
"Jangan sampai karena operasi politik yang dilakukan membuat partai yang juga tetangga kami yang memiliki jejak sejarah perjuangan yang panjang dihilangkan sejarahnya karena ambisi kekuasaan,” ujar Hasto.
Menurut Hasto, suara PPP yang berlambang Ka'bah itu sengaja digemboskan lantaran mendukung pencalonan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
"Jangan sampai partai Ka'bah ini dihilangkan sejarahnya karena mendukung Ganjar-Mahfud. Ini sudah kebangetan,” tandas Hasto.
PPP Siapkan Gugatan
Sementara itu, Anggota Mahkamah Partai DPP PPP Abdullah Mansyur mengatakan partainya sedang mempersiapkan gugatan hasil pemilu ke MK.
"Kenapa kami melakukan itu karena hasil dari yang diumumkan tadi malam PPP di angka 3,87 itu mengagetkan bagi kami karena hasil data yang ada di internal kami melampaui angka 4 persen bahkan 4,04,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Mansyur menegaskan dalam konteks Pileg, PPP belum bisa menerima hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dia menegaskan gugatakan ke MK adalah jalan konstitusional yang akan dilalui PPP.
"Perlu ditegaskan konteks Pileg PPP belum bisa menerima hasil pengumuman KPU tadi malam dan kami akan mengambil hak konstitusional untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” pungkas dia.
Advertisement