Sukses

Polisi Tetap Tilang Pengendara yang Hanya Tunjukkan Foto SIM dan STNK

Slamet menjelaskan sampai saat ini aturan yang berlaku bagi setiap pengendara harus tetap menunjukkan bukti kelengkapan dokumen saat berkendara.

Liputan6.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan akan tetap menilang bagi setiap pengendara yang tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atau SIM (surat Izin Mengemudi) secara fisik saat berkendara.

Hal ini sebagai penegasan atas pandangan pengendara yang bisa menjadikan bukti kelengkapan dokumen berkendara lewat virtual atau secara dokumen elektronik baik foto dan lain sebagainya.

“Oh enggak ada. Belum ada. Belum ada. Sementara belum ada. Namanya tilang, tilang kan bukti pelanggaran. Pada saat dia berada di situ, dia tidak bisa menunjukkan,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Oleh sebab itu, Slamet menjelaskan sampai saat ini aturan yang berlaku bagi setiap pengendara harus tetap menunjukkan bukti kelengkapan dokumen saat berkendara.

"Sementara masih seperti itu ya. Nanti mungkin perkembangannya bisa berubah. Kita lihat,” tuturnya.

Slamet menegaskan bahwa bukti virtual surat kendaraan saat ini belum bisa dikategorikan sebagai barang bukti. Karena baik foto STNK dan SIM sampai saat ini belum dikatagorikan barang bukti elektronik.

Sebagaimana Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

“Yang bilang kan dia. Nanti kan kita akan CJS kan dulu. Kita kan selalu CJS kan dengan Criminal Justice System yang ada, begitu ada, katakanlah, penindakan ETLE menjadi alat bukti dalam persidangan. Itu saya harus koordinasi dulu dengan kejaksaan dengan pengadilan,” terangnya.

“Nanti keputusannya seperti apa. Begitu oke baru kita jalankan. Jadi jangan mudah langsung terima apa yang ada di media langsung,” tambah dia.

 

 

 

2 dari 2 halaman

86 Ribu Pengendara Kena Tilang

Sebanyak 86.437 pengendara terkena sanksi tilang selama gelaran Operasi Keselamatan 2024. Razia lalu lintas ini dilakukan Polri secara serentak di seluruh Indonesia selama dua pekan, mulai dari tanggal 4-17 Maret 2024.

"Jumlah penindakan pelanggar lalu lintas oleh Korlantas Polri sebanyak 86.437," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Trunoyudo menjelaskan, sanksi tilang terhadap para pelanggar dilakukan dengan dua metode yakni melalui penindakan manual sebanyak 73.064 pengendara, dan 15.373 melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

Dari ribuan pengguna jalan yang ditilang, paling banyak adalah pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar, yakni sebanyak 25.855 pelanggar.

“Sebanyak 25.855 pelanggar tidak mengenakan helm SNI,” sebutnya

Sementara untuk kendaraan roda empat yang ditindak, mayoritas karena tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt, yakni sebanyak 7.285 pelanggar.

Angka KecelakaanSedangkan untuk angka kecelakaan lalu lintas selama Operasi Keselamatan 2024 tercatat sebanyak 3.163 kasus. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan dengan angka kecelakaan pada tahun lalu.

"Korban meninggal dunia sebanyak 372 korban, korban luka berat sebanyak 518 korban, korban luka ringan sebanyak 4.008 korban dan menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp 7.596.864.457," kata Trunoyudo.

Meski Operasi Keselamatan 2024 telah berakhir, Polri senantiasa mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (Kamseltibcar) selama berlalu lintas.

“Polri berharap masyarakat bisa diberikan pemahaman arti penting keselamatan berlalu lintas,” ucapnya memungkasi.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Video Terkini