Sukses

1.407 Mahasiswa Indonesia Jadi Korban TPPO di Jerman Berhasil Diselamatkan

Mabes Polri berhasil memulangkan seluruh mahasiswa yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jerman. Sebanyak 1.407 korban TPPO modus program magang di luar negeri berhasil diselamatkan.

Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri berhasil memulangkan seluruh mahasiswa yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jerman. Sebanyak 1.407 korban TPPO modus program magang di luar negeri berhasil diselamatkan.

"Saat ini seluruh korban perlu diketahui sudah ada di Indonesia," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).

Terdapat lima tersangka atas kasus tersebut dimana dua di antaranya belum dapat ditarik ke tanah air. Keduanya saat ini masih di Jerman.

"Terkait dengan TPPO yang di Jerman, betul ada beberapa tersangka yang masih ada di sana," ucap dia.

Namun demikian, pihaknya tetap berkordinasi dengan instansi terkait guna mengamankan kedua pelaku.

"Lintas koordinasi kita memiliki etase kepolisian di KBRI Jerman dan tentu ini secara proaktif Informasi dari KBRI Jerman tentu masih dilakukan proses penyidikan," pungkas dia.

Adapun, awal mula kasus terbongkar berawal dari KBRI Jerman yang mendapat aduan dari empat orang mahasiswa setelah mengikuti program ferienjob di Jerman. Dengan melibatkan 33 universitas yang ada di Indonesia untuk diberangkatkan ke Jerman.

Setidaknya sebanyak 1.047 mahasiswa diberangkatkan oleh PT Cvgen dan PT SHB. Mereka lalu dibebankan biaya pendaftaran sebesar Rp150.000 ke rekening atas nama CV-Gen dan juga membayar sebesar 150 euro untuk pembuatan loa (letter of acceptance) kepada PT SHB.

“Karena korban sudah diterima di agency runtime yang berada di Jerman dan waktu pembuatannya selama kurang lebih dua minggu," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keteranganya Selasa (19/3/2024).

 

2 dari 4 halaman

Korban Bayar 200 Euro

Setelah loa tersebut terbit, kemudian korban harus membayar sebesar 200 euro kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas jerman (working permit) dan penerbitan surat tersebut selama satu sampai dua bulan.

Semua biaya itu nantinya menjadi persyaratan dalam pembuatan visa. Para mahasiswa, pun dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp30.000.000 sampai Rp50.000.000 yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya.

"Bukan hanya itu saja, para mahasiswa setelah tiba di Jerman langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja jerman dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh para mahasiswa,” tuturnya.

“Mengingat para mahasiswa sudah berada di Jerman, sehingga mau tidak mau menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut," tambah dia.

 

3 dari 4 halaman

Bukan Bagian Program MBKM

Setelah diusut ternyata program ferien job bukan merupakan bagian program MBKM (merdeka belajar kampus merdeka) dari Kemendikbud Ristek. Sementara itu, Kemenaker program ferienjob tidak memenuhi kriteria magang di luar negeri.

"Yang mana program tersebut pernah diajukan ke kementerian namun ditolak mengingat kalender akademik yang ada di Indonesia tidak sama dengan kalender akademik yang ada di Jerman,” jelasnya.

“Mekanisme program pemagangan dari luar negeri yaitu melalui usulan dari KBRI atau Kedubes negara terkait selanjutnya, jika dinilai bermanfaat dan sesuai dengan kebijakan yang ada di lingkungan Kemendikbud Ristek, makaakan diterbitkan surat endorsement bagi program tersebut," tambahnya

 

4 dari 4 halaman

Modus Tersangka

Sementara untuk modus dari kelima tersangka ternyata menawarkan ke berbagai universitas yang ada di Indonesia tentang program ferien job yang merupakan program Magang

“Yang mana program ferien job tidak diakui oleh Kemendikbud Ristek. Namun tetap mengirimkan mahasiswa untuk magang mengikuti program ferien job yang kenyataannya dikerjakan layaknya buruh di negara Jerman” tuturnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com