Liputan6.com, Jakarta - Deputi hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, resmi mendaftarkan gugatan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024).
Ketua Deputi Hukum Todung Mulya Lubis menyatakan, dalam permohonan gugatan pihaknya meminta MK agar mendiskualifikasi palson 02 Prabowo Subianto-Gibran.
Baca Juga
“Pada intinya kami meminta diskualifikasi pada paslon 02 yang kenurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika dan itu audah dikonfirmasi oleh MKMK dan DKPP,” kata Todung di Gedung MK, Sabtu (23/3/2024).
Advertisement
Tim Paslon 03 juga meminta ada pemungutan suara ulang di seluruh TPS dan meminta KPU membatalkan penetapan KPU yang menyatakan Paslon 02 meraih suara tertinggi.
“Kita juga memohon pemungutan suara ulang di seluruh TPS indonesia, bukan hanya beberapa TPS,“ kata dia.
“Kami juga memint kepda MK untuk membatalkan putusan KPU, yang kita dengarkan beberapa hari yang lalu,“ sambungnya.
Abuse of Power
Todung menilai, Pemilu kali ini sarat dengan nepotisme dan juga abuse of power oleh penguasa.
“Nah ini yang menjadi inti persoalan kebangsaan dan kenegaraan yang saat ini kita hadapi ini. Karena nepotisme itu melahirkan abuse of power,” kata dia.
Advertisement
Selamatkan Demokrasi
Menurut Todung, gugatan ini bukan semata-mata agar Ganjar-Mahfud bisa menang Pilpres 2024, melainkan untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia.
“Tidak semata-mata soal Ganjar dan Mahfud. this is not a matter of winning or losing, we are willing to lose kalau itu fair, kalau itu adil,” kata dia.
“We don't want to lose kalau itu tidak adil dan tidak fair,” sambungnya.