Sukses

Diduga Terlibat Kejahatan Lain, Polisi Dalami Latar Belakang 'Koboi' Mampang

Polisi telah menangkap pelaku aksi koboi di jalanan wilayah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan yang viral beberapa waktu lalu. Polisi mendapat informasi, pelaku HRR juga terlibat aksi kejahatan lain.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mendalami kasus aksi koboi di wilayah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dengan tersangka HRR (30). Warga Bojonggede, Bogor, Jawa Barat ini juga diduga terlibat dalam kejahatan lain.

Kapolsek Mampang Kompol David Kanitero menjelaskan, salah satu materi penyidikan kepada HRR adalah terkait latar belakang tersangka yang mengaku bekerja sebagai wiraswasta.

“Pekerjaan wiraswasta, masih kita terus selidiki lebih lanjut,” kata David saat dihubungi, Minggu (24/3/2024).

David mengungkapkan, alasan kepolisian mendalami latar belakang profesi lantaran HRR diduga turut melakukan aksi kejahatan lain di tempat yang berbeda.

“Kami dapat info juga ada kejahatan lain juga di tempat lain. Makanya masih didalami terus. Itu digunakan modus kayaknya. Tetapi masih kita dalami terus,” kata dia.

Latar belakang ini juga berguna untuk mendalami terkait asal usul senjata airsoft gun yang dimiliki tersangka 'koboi' Mampang. Karena selama pemeriksaan, tersangka beberapa kali memberikan keterangan berubah-ubah.

“Masih kita dalami. Keterangan masih berubah-ubah. Kemarin pada saat ditangkap beli online. Terus ini bilang dari temennya. Masih kita kembangkan lagi,” tuturnya.

“Tentunya airsoft gun tidak diperkenankan oleh karena itu sementara kita masih pemeriksaan secara intensif apakah memenuhi unsur untuk pasal UU Darurat,” tambah dia.

 

2 dari 2 halaman

Viral di Media Sosial

Sebelumnya, aksi ‘koboi’ di jalanan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan terjadi pada Kamis (20/3/2024). Peristiwa ini bermula saat mobil yang dibawa JPP ingin berpindah jalur dari kanan ke kiri. Namun Toyota Etios yang dikendarai HRR merasa disalip, dan tidak terima.

Keduanya sempat terlibat cek-cok. Dengan situasi sedang macet padat, tiba-tiba HRR mengeluarkan senjata pistol yang dipakai dengan maksud menakut-nakuti korban JPP. Peristiwa ini juga sempat viral di media sosial.

Akibat aksi penodongan senjata airsoft gun, HRR dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 Ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

Video Terkini