Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meyakini, masih ada hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki sikap negarawan.
Syaratnya, bila para hakim MK tidak melanggar sumpah, otomatis mereka akan terpanggil menegakkan kebenaran.
Baca Juga
“Hakim MK, melihat MK terpuruk saat ini, tentu kalau mereka konsern pada panggilan tugas negara dan bangsa, sudah ditulis di konstitusi bahwa hakim MK memiliki sikap negarawan,” ujar Hasto seperti dikutip dari keterangan pers, Minggu (24/3/2024).
Advertisement
Selain meyakini hakim MK memiliki sikap negarawan, Hasto juga berharap aparatur Polri berani menyatakan kebenaran seperti sikap yang dimiliki eks Kapolri almarhum Jenderal Polisi Hoegeng Iman Santoso yang dikenal sebagai polisi pemberani, jujur, dan sederhana.
“Kalau aparatur kepolisian menyadari tanggung jawabnya. Kalau insan Polri melihat foto Pak Hoegeng dan perjuangan pendiri Polri, merenungkan, mereka mau bertobat dan punya keberanian seperti Pak Hoegeng,” harap Hasto.
Hasto mengaku, dirinya percaya ada kekuatan patriotik yang akan bangkit di tengah gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK. Dia mencontohkan, untuk melengkapi data dan bukti gugatan PHPU ke MK, banyak anak muda yang membantu di bidang teknologi dan informasi (TI) dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
“Mereka bisa merekonstruksi dengan baik kecurangan perhitungan suara dan membuka celah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bagaimana terjadi perubahan C1,” ungkap Hasto.
Selain pakar TI dari ITB, kata Hasto, Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga memiliki pakar yang mampu menormalkan JSON (Java Script Object Notation), yang di-install di dalam sistem KPU oleh kekuatan politik di luarnya, membuat perolehan suara Ganjar-Mahfud dikunci 17%.
“Ternyata, setelah dinormalkan pada tanggal 16 Februari pukul 02.00 WIB dengan jumlah TPS yang masuk 53%, perolehan suara Ganjar-Mahfud 33%, sementara perolehan suara paslon 02 sebanyak 43%,” Hasto menandasi.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Siapkan 30 Saksi dan 10 Ahli untuk Gugatan di MK
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah resmi mendaftarkan gugatan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024).
Ketua Deputi Hukum Todung Mulya Lubis menyatakan pihaknya menyiapkan 30 saksi dan 10 ahli untuk persidangan mendatang.
"Saksi itu kita dapat dari banyak daerah. Jumlahnya mungkin sekitar 30 dan ahli kita ada sekitar 10," kata Todung di gedung MK, Jakarta.
Todung berharap saksi yang akan dihadirkan tidak menerima lagi intimidasi dari pihak mana pun. Ia memastikan pihaknya akan melindungi para saksi agar berani mengungkapkan kesaksian sesuai fakta.
"Melindungi saksi-saksi tentu tugas kita semua, karena saksi-saksi tidak boleh diintimidasi. Saya minta semua pihak untuk bekerja sama melindungi saksi. Kami akan menjaga saksi kami tentunya. Tapi siapa pun tidak boleh (intimidasi)," kata Todung.
Advertisement
Membatalkan Pencalonan Prabowo-Gibran
Selain itu, Todung menyatakan pihaknya mengajukan dokumen permohonan sebanyak 151 halaman. Dan itu belum termasuk bukti-bukti dan lampiran.
"Pada intinya kami meminta diskualifikasi pada paslon 02 (Prabowo-Gibran) yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika. Itu sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan DKPP," kata Todung.
Tim paslon 03 juga meminta ada pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan penetapan yang menyatakan paslon Prabowo-Gibran meraih suara tertinggi.
"Kita juga memohon pemungutan suara ulang di seluruh TPS Indonesia, bukan hanya beberapa TPS. Juga meminta membatalkan keputusan KPU beberapa waktu lalu," kata dia.