Sukses

Dalih Berlibur ke Malaysia, 9 WNI Hampir Jadi Korban TPPO ke Serbia

Polres Bandara Soekarno Hatta dan BP2MI Banten menggagalkan keberangkatan 10 Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak menuju Malaysia yang diduga akan dipekerjaan secara ilegal.

Liputan6.com, Jakarta Polres Bandara Soekarno Hatta dan BP2MI Banten menggagalkan keberangkatan 10 Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak menuju Malaysia yang diduga akan dipekerjaan secara ilegal.

9 orang berinisial YA, A A, IWB, A, DGM, MY, Y, MH dan AY diduga menjadi korban kasus dugaan perdagangan orang (TPPO). Sedangkan satu orang berinsial FP diduga merupakan pelaku, yang akan membawa korban ke Serbia melalui Malaysia.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kompol Reza Fahlevi mengatakan, kejadian ini terjadi pada Minggu 17 Maret 2024 pada pukul 15.10 WIB. Dia menuturkan, pelaku membawa 9 korban tersebut dengan dalih rombongan travel yang akan berwisata ke Kuala Lumpur Malaysia.

Mereka juga telah memiliki tiket kembali dari Kuala Lumpur ke Indonesia.

"Padahal, mereka hanya transit di Malaysia, di sana juga sudah menyewa penginapan. Lengkap dengan rencana perjalanan 7 hari di sana," kata Reza, Minggu (24/3/2024).

Reza menuturkan, rombongan tak hanya transit di Malaysia. Untuk menuju ke Serbia juga akan transit ke Turki demi menghindari kecurigaan pihak imigrasi maupun kepolisian.

Polisi pun melakukan pengembangan. Usai menangkap FP, polisi juga menangkap tersangka lainnya berinisial J yang bertugas menjanjikan para korban pekerjaan layak dan gaji besar di Serbia.

Selain itu, J juga yang meminta tarif keberangkatan sebesar Rp 60juta kepada para korban.

 

2 dari 3 halaman

Tersangka Lainnya

 

Sementara itu, tersangka WPB (25) merupakan orang yang menghubungi agen di Serbia untuk mempekerjakan para WNI ini secara ilegal.

"Penyidik menemukan adanya 3 orang terduga pelaku yang punya peran masing-masing dan sekarang sudah ditahan. Masing-masing tersangka mendapatkan untung besar dari memberangkatkan para korban, yang paling besar adalah tersangka J yang menerima keuntungan hingga Rp15 juta dari setiap orang korban," ungkap Reza.

Reza melanjutkan, berdasarkan pengakuan korban mereka tidak tahu pasti tempat mereka bekerja nanti.

Mereka juga tidak tahu siapa yang akan memberikan mereka pekerjaan, dan hanya dijanjikan gaji hingga Rp20 juta per bulan oleh tersangka J.

Untuk bisa berangkat ke Serbia, para korban harus mengeluarkan uang hingga Rp60 juta dan disetorkan ke tersangka J.

 

 

3 dari 3 halaman

Dijanjikan Bergaji Rp20 Juta Sebulan

 

"Mereka cuma diberitahu kerja di pabrik meubel, tapi tidak tahu lokasinya kerjanya seperti apa, siapa yang memberi pekerjaan, semuanya tidak jelas bahkan sampai mereka akan berangkat juga masih tidak ada kepastian apa pekerjaan mereka," lanjut nya.

Adapun atas kasus ini, ke 3 tersangka akan disangkakan Pasal 4 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun, dan denda maksimal Rp600 juta.