Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Rabu 20 Maret 2024.
Setelah penetapan hasil Pemilu 2024, KPU mempersilakan pihak-pihak yang tidak puas terhadap hasil Pemilu untuk mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). MKÂ selanjutnya membuka masa pendaftaran PHPUÂ pada Kamis 21 Maret 2024. Masa pendaftaran dibuka selama tiga hari dan ditutup pada Sabtu 23 Maret 2024.
Baca Juga
Tercatat, pada hari pertama pendaftaran, Tim Hukum dari pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies-Muhaimin mendaftar lebih dulu, mereka datang sekitar pukul 09.00 WIB di Gedung MK.
Advertisement
Sementara itu, Tim Hukum dari calon presiden dan wakil presiden Ganjar-Mahfud mendaftar pada hari terakhir pendaftaran pada Sabtu 23 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB. Total untuk sengketa Pilpres 2024, MK hanya menerima dua permohonan.
Setelah masa pendaftaran ditutup, MK kemudian mengumumkan jadwal sidang perdana sengketa Pilpres 2024 pada tanggal 27 Maret 2024.
Hal itu ditetapkan berdasarkan urutan kegiatan dan mekanisme penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang tertuang dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2023 dan PMK Nomor 1 Tahun 2024.Â
MK selanjutnya akan melangsungkan sidang secara pleno selama 14 hari dan akan diputuskan pada pada 22 April 2024.
Â
Jadwal Lengkap Sengketa MK
Berikut ini adalah jadwal lengkap sidang hingga putusan sengketa Pilpres 2024 di MK:
20 Maret 2024
Penetapan hasil Pilpres 2024
21-23 Maret 2024
Pengajuan sengketa hasil Pilpres ke MK, paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU
25 Maret 2024
- Registrasi permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik atau e-BRPK.
- Penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK)
- Penyampaian salinan permohonan ke KPU selaku termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan
25-26 Maret 2024
- Pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait
- Ketetapan Pihak TerkaitÂ
- Pemberitahuan sidang perdana kepada Pemohon (kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud), Termohon, Pihak Terkait dan BawasluÂ
27 Maret 2024
Sidang perdana berupa sidang pleno pemeriksaan pendahuluan. Pada sidang ini, MK memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pemohon serta pengesahan alat bukti pemohon
28 Maret 2024
- penyerahan jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu
- sidang pleno pemeriksaan persidangan
1-18 April 2024
Sidang pleno pemeriksaan persidangan yang meliputi sejumlah kegiatan:
- memeriksa permohonan pemohon
- memeriksa jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu
- mengesahkan alat bukti
- memeriksa alat bukti tertulis
- mendengar keterangan saksi
- mendengar keterangan ahli
19-21 April 2024
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) di mana para hakim MK akan membahas perkara sengketa hasil dan pengambilan putusanÂ
22 April 2024
Sidang pleno pengucapan putusan sela atau putusan akhir atau ketetapan
Â
Advertisement
MK Terima 258 Sengketa Hasil Pemilu
Diberitakan sebelumnua, Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menerima 258 permohonan terkait sengketa hasil Pilpres dan Pileg DPR RI 2024. Total ada sebanyak 2 sengketa Pilpres yang didaftarkan. Pertama dari kubu pasangan Anies-Muhaimin dan kedua dari pihak Ganjar-Mahfud.
Sisanya, sebanyak 247 permohonan didaftakan untuk sengketa hasil Pileg DPR dan DPRD dan 9 permohonan untuk sengketa hasil pemilihan calon anggota DPD RI.
Diketahui, sebagai pemohon sengketa hasil Pileg bisa diajukan oleh partai politik maupun caleg dari partai politik.
Tercatat, sejumlah partai yang telah mendaftarkan sengketa hasil Pilegnya, antara lain PPP, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Perindo, PAN, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Demokrat.
PPP dilaporkan telah mengajukan sengketa hasil Pileg di 18 provinsi karena diyakini telah kehilangan 200 ribu suara yang mengakibatkan PPP tidak lolos ambang batas parlemen 4 persen.Â
Â
MK Batasi Jumlah Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK)Â menginformasikan akan membatasi jumlah kuasa hukum dan saksi yang hadir dalam sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, kuasa hukum dari masing-masing pihak berperkara yang dibolehkan masuk ke dalam sidang adalah 10 orang, ditambah dengan dua orang prinsipal yang dalam hal ini merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres).
Namun, jika pasangan capres-cawapres tidak hadir, maka hanya 10 orang yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang. Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pemberi keterangan.
"Iya, sama, baik Bawaslu, KPU, pihak terkait, maupun pemohon," ujar Suhartoyo, seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, saksi yang dihadirkan di persidangan juga akan dibatasi. Suhartoyo belum membeberkan jumlah maksimal saksi yang bisa hadir dalam sidang. Akan tetapi, pada PHPU pilpres tahun sebelumnya, hanya ada 15 saksi yang diperiksa.
"Saksi dibatasi, tahun yang lalu 15 orang. Pada tahun ini, ya, sekitar itu," tuturnya
Â
Advertisement
Persiapan KPU Hadapi Gugatan Pemilu
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya akan menyiapkan strategi menghadapi gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPU mengonsolidasikan jajaran KPU Divisi Hukum se Indonesia untuk menghadapi sengketa di MK," kata Afifuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu 24 Maret 2024.
Dia yakin dengan persiapan tersebut pihak KPU akan mampu membuktikan seluruh gugatan pelanggaran pemilu di MK.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pihaknya siap menghadapi sengketa terkait Pemilu 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami juga harus mempersiapkan segala sesuatunya, berbagai macam potensi sengketa yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 ini," kata Hasyim di Gedung KPU RI Jakarta, Rabu 20 Maret 2024 malam.
Hasyim menjelaskan kesiapan tersebut sejalan dengan bisanya peserta pemilu untuk mengajukan keberatan terhitung sejak hasil Pemilu 2024 ditetapkan pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.
"Maka sejak saat itu, tiga kali 24 jam peserta pemilu yang akan mengajukan komplain, keberatan atau sengketa terhadap hasil pemilu, terhitung sejak saat itu mulai mendaftarkan diri ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.