Sukses

Sahroni DPR Minta KemenPANRB Punya Aturan Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan ASN

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulbar melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Kanwil Kemenag Sulbar. Periksaan itu terkait laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kakanwil Kemenag Sulbar SB.

Liputan6.com, Jakarta Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulbar melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Kanwil Kemenag Sulbar. Periksaan itu terkait laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kakanwil Kemenag Sulbar SB.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) untuk membuat aturan yang bisa menekan terjadinya kasus pelecehan.

“KemenPAN RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,” kata dia dalam keterangannya, Senin, (25/3/2024).

Politikus NasDem ini juga berharap Polda Sulbar mengusut kasus ini tanpa adanya intervensi apa pun. Mengingat, terduga pelaku merupakan seorang pejabat sebuah lembaga.

“Karena kasus ini diduga melibatkan oknum pejabat lembaga daerah, maka saya minta semua pihak, terutama kepolisian, agar berkoordinasi dalam penyelesaian kasus ini. Kita pastikan kasus ini berjalan tanpa adanya intervensi, tanpa adanya ketimpangan jabatan. Karena ini rawan sekali,” ungkap Sahroni.

Dia pun tak ingin karir korban justru menjadi terancam setelah menyuarakan kasus tersebut.

“Jangan sampai karier korban terancam karena sudah berani speak up seperti ini,” tutup Sahroni.

 

2 dari 3 halaman

Polisi Melakukan Pemeriksaan

Sebelumnya, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulbar melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Kanwil Kemenag Sulbar. Periksaan itu terkait laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kakanwil Kemenag Sulbar SB. Ps Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulbar, Kompol Asrina Basri mengatakan, terlapor memenuhi undangan klarifikasi sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan.

Terlapor diperiksa bersama tujuh orang lainnya yang juga berada di jajaran Kanwil Kemenag Sulbar.

"Terlapor menjalani pemeriksaan kurang lebih 1 sampai 2 jam," kata Asrina kepada wartawan, Kamis (21/03/24).

 

3 dari 3 halaman

Polisi Lakukan Gelar Perkara

Asrina menambahkan, selanjutnya polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan naik tidaknya kasus ini kedalam proses penyidikan. Menurutnya, kasus kita tidak butuh waktu lama jika bukti pendukung dan bukti lainnya bisa memenuhi unsur untuk dimasukkan proses tindak pidana. "Kalau cukup bukti kami akan lanjutkan kasus ini, menunggu hasil gelar perkara besok," tegas Asrina.

Selain memeriksa sejumlah saksi, Asrina mengungkapkan pihaknya juga menerima sejumlah barang bukti dari korban dugaan pelecehan seksual. Namun, barang bukti itu bersifat titipan karena pihaknya belum memiliki surat pemberitahuan lidik terhadap kasus ini. "Karena kita cari amannya, jangan sampai barang bukti yang kita inginkan nanti itu hilang," jelas Asrina.

Asrina menjelaskan, penyerahan barang bukti ini merupakan inisiatif dari korban yang merasa tidak aman dan nyaman barang bukti itu ada bersamanya. Terkait barang bukti apa yang dititipkan korban, polisi belum bisa mengungkapkan hal itu. "Jangan sampai saya sampaikan itu malah dicecar oleh pihak sebelah. Keamanan korban ini juga kita jaga, jangan sampai terjadi sesuatu kepada dia," tutup Asrina.