Sukses

Sempat Viral, Penganiaya Lansia Gegara Senggolan Motor di Tangerang Menyerahkan Diri

Pelaku akhirnya menyerahkan diri setelah polisi mendatangi rumah orang tuanya di kawasan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Kini pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat Pasal Penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku penganiayaan terhadap pria lanjut usia (Lansia) gegara bersenggolan motor di Jalan Promenade, Kelurahan Bojong Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten akhirnya menyerahkan diri. Insiden tersebut sempat viral di media sosial Instagram.

Tim Opsnal Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota mengamankan pelaku penganiayaan tersebut, setelah dua hari pasca-kejadian, korban melaporkan ke Polsek.

Pelaku yang diketahui berinisial AAN (32) memilih kooperatif menyerahkan diri, setelah polisi sempat mendatangi kediaman orang tuanya di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang untuk penangkapan.

"Pelaku menyerahkan diri dan telah kita amankan di sel tahanan. Petugas yang sudah mengetahui identitas pelaku tersebut meminta pihak keluarga untuk segera menyampaikan kepada pelaku agar secepatnya menyerahkan diri ke Polsek Karawaci," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (25/3/2024).

Saat dimintai keterangan, pelaku AAN mengaku kesal dan tidak terima, ketika kedua motor pelaku dan bersenggolan di jalan. Lalu tiba-tiba saja lansia tersebut dibanting dan ditendang.

Korban yang tidak kuasa melawan tersebut ditinggalkan tergeletak begitu saja di pinggir jalan. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala.

 

2 dari 2 halaman

Terancam 5 Tahun Penjara

Video aksi penganiayaan viral di media sosial hingga membuat geram netizen. 

Atas perbuatannya, pelaku AAN kini dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.