Sukses

Polisi Ungkap Penyelundupan Kokain Cair dalam Botol Sampo, 2 WN Portugal Ditangkap

Dirres Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki menyebut dua WNA asal Portugal itu merupakan kurir dan pembeli yang terjaring dalam satu operasi hasil pengembangan yang dilakukan penyidik.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak dua warga negara asing (WNA) asal Portugal ditangkap jajaran Ditres Narkoba Polda Metro Jaya lantaran kedapatan menyelundupkan narkoba jenis kokain cair ke Indonesia.

Dirres Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki menyebut dua WNA asal Portugal itu merupakan kurir dan pembeli yang terjaring dalam satu operasi hasil pengembangan yang dilakukan penyidik.

“Kita mengamankan tersangka yaitu inisial RPAP, warga negara Portugal peran sebagai kurir. Nah di mana kurir ini membawa dibawa sendiri dengan menumpang pesawat dari Portugal menuju bandara Soekarno Hatta,” kata Hengki dalam keterangannya, dikutip Selasa (26/3/2024).

Hengki mengatakan, dari pengembangan terhadap RPAP yang mendapat bayaran 6.000 Euro sebagai kurir. Penyidik kembali berhasil menangkap pihak pembeli yakni, FMGS di Bali.

“Nah calon penerima ini kita kembangkan, penerima di Bali warga negara asing juga warga negara Portugal. Perannya sebagai penerima yaitu kita amankan FMGS ya,” tuturnya.

 

2 dari 3 halaman

Modus Tersangka

Adapun modus dari tersangka dalam menyelundupkan kokain cair yakni dengan memasukan ke dalam tiga botol sampo yang masing-masing memiliki berat, bruto 977,2 ml atau 1005,4 gram, bruto 709, 3 ml atau 729,7 gram, dan berat 912,4 ml atau 938,7 gram.

“Jadi kokain yang bisa kita amankan bersama rekan dr beai cukai, kokai cair seberat 2.598,9 ml atau 2.673,8 gram,” sebutnya.

 

3 dari 3 halaman

Akan Dikeringkan

Nantinya kokain cair itu yang disimpan dalam botol sampo akan dituang di atas lempeng untuk dikeringkan dan dibentuk kembali menjadi kristal. Setelah itu barulah barang haram tersebut siap untuk dikonsumsi.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap 2 orang tdk baik karir maupun penerima kokain yaitu Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 1 lebih subsider pasal 114 ayat 1 Uu RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com