Sukses

Simak Syarat, Ketentuan, hingga Tempat Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran

Bank Indonesia pun mempersiapkan uang layak edar (ULE) sebesar Rp197,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang rupiah pada momen Ramadan dan Lebaran 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Biasanya jelang Lebaran, sebagian masyarakat di Indonesia berbodong-bondong menukar uang baru. Tujuannya untuk dibagi-bagikan kepada sanak saudara, keponakan, atau pun kebutuhan lainnya.

Bank Indonesia pun mempersiapkan uang layak edar (ULE) sebesar Rp197,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang rupiah pada momen Ramadan dan Lebaran 2024.

Uang layak edar (ULE) ini naik 4,65 persen dibandingkan realisasi 2023 yang tercatat sebesar Rp188,8 triliun. Antisipasi kenaikan jumlah ULE yang disiapkan mempertimbangkan peningkatan mobilitas masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri (RAFI) dan pertumbuhan ekonomi yang meningkat.

Mulai 15 Maret hingga 7 April 2024, masyarakat dapat melakukan penukaran uang baru di 4.264 titik layanan kantor bank umum yang tersebar di seluruh Indonesia.

Lantas, bagaimanakah syarat uang yang dapat ditukarkan? Syaratnya di antaranya pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.

Syarat kedua yaitu jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.

Bank DKI pun menjadi salah satu bank atau lokasi yang siap menyediakan layanan penukaran uang baru untuk memenuhi kebutuhan uang dan layanan penukaran uang Rupiah bagi masyarakat dengan menyediakan sebanyak 15 kantor cabang Bank DKI dan layanan kas keliling. Hal itu juga seiring wujud dukungan program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) Bank Indonesia 2024.

Program Serambi Bank Indonesia 2024 ini diselenggarakan guna memenuhi peningkatan kebutuhan masyarakat akan uang Rupiah pada momen menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 2024.

"Sesuai arahan dari Bank Indonesia, Bank DKI telah menyiapkan uang tunai beserta infrastruktur dan layanan pendukung seperti kantor cabang, jaringan ATM dan layanan kas keliling," ujar Sekretaris Perusahaan Bank DKI Arie Rinaldi dikutip Minggu 24 Maret 2024.

Berikut syarat, ketentuan, hingga sejumlah lokasi tempat penukaran uang baru jelang Lebaran dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 7 halaman

Syarat Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan

Berikut syarat uang Rupiah yang dapat ditukarkan:

- Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.

- Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.

- Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:

a. Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.

b. Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

c. Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

 

3 dari 7 halaman

Syarat Penukaran Uang

Berikut syarat penukaran uang Rupiah melalui kas keliling:

- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

- Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

- Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

- Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

- Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

- Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

- Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui PINTAR (pintar.bi.go.id). Cari tahu mekanisme dan tata cara pemesanan penukaran melalui kas keliling pada menu "Bantuan dan Tanya Jawab".

 

4 dari 7 halaman

Paket, Mekanisme Penukaran, hingga Pemesanan

Berikut paket penukaran rupiah dan mekanisme penukaran seperti dikutip dari laman instagram resmi Bank Indonesia di bank_indonesia, ditulis Senin 25 Maret 2024:

Paket Penukaran Uang Rupiah-Jumlah penukaran uang rupiah maksimal Rp 4 juta

-Layanan tambahan meliputi penukaran UPK75RI dan penerimaan penukaran menggunakan uang logam pada kas keliling terpadu

Mekanisme Penukaran

-Masyarakat melakukan pendaftaran dan menentukan lokasi penukaran menggunakan aplikasi penukaran dan tarik uang rupiah (PINTAR) pada website www.pintar.bi.go.id

-Pemberian layanan secara go-show bagi masyarakat yang belum melakukan pendfataran di PINTAR dapat dilakukan selama kuota masih tersedia

Pemesanan oleh Masyarakat

-Pemesanan dilakukan menggunakan NIK-KTP

-NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran uang rupiah dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran hingga melewati hari penukaran

-Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail atau dapat langsung diunduh pada saat masyarakat selesai mengisi data pemesanan

-Pemesanan dapat dilakukan selama kuota penukaran tersedia

Penukaran oleh masyarakat:

-Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan

-Penukar wajib membawa KTP dan bukti pemesanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak yang telah disertai QR code

-Masyarakat yang akan menukarkan uang rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan dengan cara:

A. Uang rupiah dipilar menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah

B. Tidak menggunakan selotip, perekat,lakban atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan

 

5 dari 7 halaman

Pemesanan melalui PINTAR

-Masyarakat dapat melakukan pemesanan paket penukaran uang rupiah pada SERAMBI 2024 melalui website PINTAR (https://pintar.bi.go.id) serta mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

-Klik menu penukaran uang rupiah melalui kas keliling kemudian pilih provinsi sebagai lokasi untuk melakukan penukaran

-Setelah itu, pilih lokasi, dan waktu pelaksanaan penukaran yang diinginkan dan klik lanjutkan

-Input data pemesan pada website PINTAR dan klik lanjutkan

-Selanjutnya pemesan dapat memilih pecahan yang tersedia pada SERAMBI 2024, dengan total maksimal Rp 4.000.000 dan juga tersedia penukaran UPK 75.

-Setelah selesai melakukan pemesanan, website PINTAR akan menampilkan kode pemesanan dapat berupa QR code.

-Kode pemesanan tersebut selanjutnya beserta KTP asli ditunjukkan kepada petugas kas keliling untuk dilakukan verifikasi pada saat pelaksanaan penukaran uang rupiah

 

6 dari 7 halaman

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Bank DKI

Jelang lebaran, Bank DKI siap menyediakan layanan penukaran uang baru untuk memenuhi kebutuhan uang dan layanan penukaran uang rupiah bagi masyarakat dengan menyediakan sebanyak 15 kantor cabang Bank DKI dan layanan kas keliling. Hal tersebut juga seiring wujud dukungan program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) Bank Indonesia 2024.

Program Serambi Bank Indonesia 2024 ini diselenggarakan guna memenuhi peningkatan kebutuhan masyarakat akan uang Rupiah pada momen menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 2024.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi juga menambahkan bahwa sesuai arahan dari Bank Indonesia, Bank DKI telah menyiapkan uang tunai beserta infrastruktur dan layanan pendukung seperti kantor cabang, jaringan ATM dan layanan kas keliling.

"Langkah ini diharapkan dapat membantu nasabah Bank DKI dalam memenuhi berbagai kebutuhan selama periode bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2024. Melalui k esiapan Bank DKI dalam melakukan pemenuhan kebutuhan uang tunai tersebut diharapkan dapat memberikan berkontribusi positif pada perputaran uang di masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Arie dikutip Minggu 24 Maret 2024.

Sebagai informasi, Bank Indonesia telah menyiapkan Uang Layak Edar (ULE) dengan proyeksi sebesar Rp197,6 triliun melalui 449 titik layanan kas keliling dan 4.264 titik layanan penukaran perbankan , mulai dari tanggal 15 Maret hingga 5 April 2024 . Termasuk salah satunya melalui kantor cabang Bank DKI.

Melalui keterangan resmi pada Kamis 21 Maret 2024, Direktur Teknologi dan Operasional merangkap Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Bank DKI, Amirul Wicaksono mengatakan layanan penukaran uang yang disediakan Bank DKI bertujuan memberikan kemudahan bagi nasabah dalam mempersiapkan kebutuhan uang tunai selama periode libur Idulfitri 2024.

Mulai tanggal 1 sampai dengan 5 April 2024 nasabah Bank DKI dapat memperoleh layanan penukaran uang pada 15 Kantor Cabang Bank DKI, sepanjang jam layanan pukul 08.00 15.00 WIB, di antaranya Cabang Balaikota, Cabang Juanda, Cabang Walikota Jakarta Pusat, Cabang Pintu Besar Selatan, Cabang Tanjung Priok, Cabang Walikota Jakarta Utara, Cabang Matraman.

Kemudian, Cabang Otista, Cabang Walikota Jakarta Timur, Cabang Walikota Jakarta Selatan, Cabang Walikota Jakarta Barat, Cabang Permata Hijau, Cabang Syariah Pondok Indah, dan Cabang Syariah Wahid Hasyim Seluruh kantor cabang tersebut telah terdaftar pada Loket Penukaran SERAMBI Bank Indonesia (BI) tahun 2024.

Selain layanan penukaran di loket Cabang, Bank DKI juga akan membuka layanan Kas Keliling di Hall Badminton Gelora Bung Karno (Istora) tanggal 28 sampai 31 Maret 2024 pukul 08.00 WIB selesai.

Informasi lebih lanjut, bisa mengunjungi laman situs resmi Bank DKI di www.bankdki.co.id atau akun sosial media resmi Bank DKI @bank.dki untuk update terkait jadwal dan lokasi penukaran uang baru.

 

7 dari 7 halaman

BI Buka Layanan Penukaran Uang Baru di Istora Senayan

Bank Indonesia mempersiapkan uang layak edar (ULE) sebesar Rp 197,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang rupiah pada momen Ramadan dan Lebaran 2024.

ULE ini naik 4,65 persen dibandingkan realisasi 2023 yang tercatat sebesar Rp 188,8 triliun. Antisipasi kenaikan jumlah ULE yang disiapkan mempertimbangkan peningkatan mobilitas masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri (RAFI) dan pertumbuhan ekonomi yang meningkat.

Selain itu, untuk mendukung layanan penukaran uang rupiah bagi masyarakat, Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan perbankan menyediakan titik-titik layanan penukaran uang rupiah di seluruh wilayah Indonesia.

Seluruh rangkaian kegiatan penukaran uang pada momen Ramadan dan Idulfitri dikemas dalam kegiatan Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2024 yang bertema “Bijak Gunakan Rupiah di Bulan Penuh Berkah" yang diluncurkan pada 15 Maret 2024.

"BI senantiasa berupaya untuk meningkatkan kualitas program SERAMBI setiap tahunnya," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni P.Joewono seperti dikutip dari laman Bank Indonesia, ditulis Senin 25 Maret 2024.

Adapun pada 2024, penguatan program di antaranya penambahan jumlah paket penukaran menjadi maksimal Rp 4 juta, modernisasi armada kas keliling, penambahan fitur pada digitalisasi penukaran melalui QR code pada aplikasi PINTAR untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan penukaran.

Terhitung mulai 15 Maret-7 April 2024, masyarakat dapat menukar uang rupiah di 4.264 titik layanan kantor bank umum yang tersebar di seluruh Indonesia.

BI juga menyediakan opsi layanan penukaran uang rupiah melalui layanan kas keliling di lokasi-lokasi strategis antara lain pasar tradisional dan modern, dan kas keliling susur sungai di beberapa wilayah.

Untuk wilayah DKI Jakarta, BI bersama perbankan akan menyediakan layanan penukaran terpadu pada 28-31 Maret 2024 di Istora Senayan. Sedangkan di daerah, hal serupa akan diselenggarakan antara lain lain di stadion dan alun-alun kota.