Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (26/3/2024). Inpres ini mencakup pembangunan 15 ruas jalan dengan panjang total 147 kilometer.
"Pada hari ini, dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, saya resmikan Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah di Provinsi Sulawesi Tengah," ucap Jokowi saat peresmian, Selasa.
Baca Juga
Jokowi Turun Gunung di Jakarta dan Jateng, PDIP: Tanda Elektabilitas RK dan Luthfi Merosot
Top 3 Berita Hari Ini: Demi Dukung Maarten Paes di Laga Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Model Top Luna Bijl Datang ke Jakarta
4 Fakta Pertemuan Jokowi dan Ridwan Kamil di Jakarta, Ajak Blusukan hingga Undang Kampanye Akbar
Dia mengatakan, 15 ruas jalan yang diperbaiki dan dibangun tersebar di 9 kabupaten/kota di Sulteng. Dia mengungkapkan, total biaya yang dihabiskan untuk pembangunan jalan di Sulteng mencapai Rp330 miliar.
Advertisement
"Mengenai pembangunan jalan dari anggaran Inpres jalan daerah di Provinsi Sulawesi Tengah ada 9 kota dan kabupaten yang kita perbaiki menyangkut 15 ruas sepanjang 147 km, yang menghabiskan anggaran Rp330 miliar," jelasnya.
Dia memastikan perbaikan jalan akan dilakukan di provinsi-provinsi lain yang ada di Indonesia. Jokowi menuturkan dirinya akan mengecek semua perbaikan jalan daerah.
"Saya kira tidak hanya di sini, di provinsi lain juga sama. Kita akan cek semua pelaksanaan yang berkaitan dengan jalan daerah," ujar Jokowi.
Â
Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan Pengguna Jalan
Reynold, seorang pelajar setempat menuturkan bahwa perbaikan jalan di daerahnya membuat perjalanan ke sekolah menjadi lebih aman dan nyaman.
Sementara itu, Joshua, pelajar lainnya mengatakan bahwa perbaikan jalan di daerahnya dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan, terutama bagi pengendara motor.
"Terbantu dengan jalan ini karena dulu jalan yang sedikit berlubang, tapi dengan adanya jalan ini kami semua mungkin keamanannya mungkin bisa lebih ditingkatkan," ungkap Joshua.
Advertisement