Liputan6.com, Jakarta - Pomdam III/Siliwangi akhirnya menetapkan 13 prajurit TNI satuan Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka atas tindakan penyiksaan terhadap terhadap anggota KKB.
“Sudah (ke-13 prajurit) status tersangka,” kata Kadispenad, Brigjen Kristomei Sianturi saat dikonfirmasi, Selasa (26/3).
Baca Juga
Meski belum dijelaskan terkait pasal dari ke-13 prajurit yang sudah ditetapkan tersangka. Namun Kristomei dalam jumpa pers kemarin telah menyebut kalau mereka sudah ditahan oleh Pomdam III/Siliwangi.
Advertisement
“Ini akan ditahan di fasilitas tahanan militer maksimum security yang ada di Pomdam III/Siliwangi,” jelasnya.
Didapatkannya 13 prajurit yang diduga terlibat dalam aksi penyiksaan terhadap anggota KKB dilakukan setelah total 42 prajurit yang sudah diperiksa dari satuan Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 42 orang prajurit TNI. Dan dari 42 prajurit tadi sudah ditemukan indikasi 13 prajurit yang benar-benar melakukan tindakan kekerasan,” kata dia.
Dalami Motif
Adapun setelah penetapan tersangka, kekinian Pomdam Brawijaya masih mendalami terkait motif penyiksaan yang dilakukan para prajurit yang rata-rata pangkat setara Bintara 3 prajurit dan sisanya pangkat setara tamtama.
“Nantinya akan kita cek lebih lanjut apakah ini atas inisiatif pribadi atau memang ada perintah dari atasannya untuk melakukan itu,” kata Kristomei saat jumpa pers, Senin (25/3).
Sehingga, Kristomei mengatakan setelah terungkap motif barulah ketahuan motif sebab akibat sebenarnya dari tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan ke-13 prajurit tersebut.
“Nanti kita lihat bagaimana keterkaitan atau hubungan sebab akibatnya kenapa dia sampai melakukan itu. Dan itu nanti akan menentukan jenis hukuman apa yang akan diberikan kepada prajurit tersebut,” tuturnya.
Advertisement