Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Rabu (26/3/2024).
Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan sidang perdana akan diperiksa secara terpisah dari dua permohonan sengketa.
"Persiapan sudah dilakukan, yang pasti di ruang sidang dulu ya. Ruang sidang itu kita sudah siapkan rencana persidangan besok (hari ini)," kata Fajar kepada wartawan di gedung MK RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).
Advertisement
Fajar menjelaskan sidang perdana sengketa pilpres 2024 akan dimulai pukul 08.00 WIB dengan pemohon pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhamin Iskandar (AMIN).
Kemudian pada pukul 13.00 WIB, MK akan menggelar sidang kedua dengan pemohon pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
"Besok kan ada dua perkara ya, pagi dulu jam 8.00 WIB itu perkara 01, kemudian siang jam 13.00 WIB sampai selesai itu perkara," ucap Fajar.
Fajar menyampaikan bahwa saat persidangan pihak pemohon akan diberikan kuota 12 kursi untuk kuasa hukum dan dua juru bicara.
"Ditambah kalau prinsipalnya hadir, dua. Prinsipal itu calon presiden calon wakil presiden," jelas Fajar.
"Jadi 12 itu kuasa hukum, termasuk 2 juru bicara di situ. Begitu juga pihak terkait, 12 kuasa termasuk jubir, kemudian prinsipalnya," sambung Fajar.
Sementara itu, pihak terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga akan disediakan 12 kursi yang sama. "KPU juga 12, Bawaslu juga 12, di masing-masing perkara," tuturnya.
Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan. Agendanya, menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
"Jadi pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya dalam sidang besok. Tapi semuanya, semua pihak itu sudah hadir. Sudah kita undang. Sudah kita panggil," imbuh dia.
Â
Tembok Beton, Pagar Berduri dan Ratusan Personel Amankan Gedung MK Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2024
Sebanyak 400 personel akan disiagakan saat sidang sengketa pilpres 2024. Mereka akan berjaga di setiap sudut dan kawasan gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami mulai besok menyiagakan 400 personel. Mereka akan melakukan pengamanan setidaknya baik pada ring satu di MK ini," kata Kombes Susatyo kepada wartawan di kantor MK, Selasa (26/3/2024).
Kombes Susatyo memastikan seluruh gedung MK steril pada saat sidang berlangsung. Sehingga, kata dia, masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya tidak berada di depan gedung MK.
"Proses persidangan harus steril, serta pada area parkir. Termasuk pada kawasan dari MK. Sehingga apabila ada masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya terkait proses persidangan, tentunya kami berharap bisa bekerja sama, tidak melakukannya di depan MK. Kami berharap persidangan MK menjadi persidangan yang hikmat," tutur Susatyo.
Pantauan di kawasan gedung MK, Selasa, (26/3/2024) pukul 09.30 WIB, tampak tembok beton sudah disiagakan mengelilingi pagar depan. Tembok tersebut dibalut dengan kawat berduri yang juga sudah terpasang.
Advertisement
Jadwal Lengkap Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal sidang perdana sengketa pilpres 2024 pada tanggal 27 Maret 2024. Hal itu ditetapkan berdasarkan ururan kegiatan dan mekanisme penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang tertuang dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2023 dan PMK Nomor 1 Tahun 2024.Â
Sebelum penetapan jadwal sidang perdana, MK sudah lebih dulu membuka masa pendaftaran sejak 21 Maret 2024. Masa pendaftaran dibuka selama tiga hari dan ditutup pada 23 Maret 2024.
Pada hari pertama pendaftaran, tim hukum dari pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar datang lebih dulu sekira pukul 09.00 WIB.
Sedangkan di hari terakhir, tim hukum dari calon presiden dan wakil presiden Ganjar-Mahfud yang hadir pada sekira pukul 17.00 WIB. Total untuk sengketa pilpres 2024, MK hanya menerima dua permohonan.
Nantinya ketika sudah mulai bersidang, MK akan melangsungkannya secara pleno selama 14 hari dan akan diputus pada pada 22 April 2024.
Berikut ini adalah jadwal lengkap sidang hingga putusan sengketa pilpres 2024 di MK:
20 Maret 2024
Penetapan hasil pilpres 2024
21-23 Maret 2024
Pengajuan sengketa hasil Pilpres ke MK, paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU
25 Maret 2024
- Registrasi permohonan sengketa hasil pilpres 2024 ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik atau e-BRPK.
- Penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK)
- Penyampaian salinan permohonan ke KPU selaku termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan
25-26 Maret 2024
- Pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait
- Ketetapan Pihak TerkaitÂ
- Pemberitahuan sidang perdana kepada Pemohon (kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud), Termohon, Pihak Terkait dan BawasluÂ
27 Maret 2024
Sidang perdana berupa sidang pleno pemeriksaan pendahuluan. Pada sidang ini, MK memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pemohon serta pengesahan alat bukti pemohon
28 Maret 2024
- penyerahan jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu
- sidang pleno pemeriksaan persidanganÂ
1-18 April 2024
Sidang pleno pemeriksaan persidangan yang meliputi sejumlah kegiatan:
- memeriksa permohonan pemohon
- memeriksa jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu
- mengesahkan alat bukti
- memeriksa alat bukti tertulis
- mendengar keterangan saksi
- mendengar keterangan ahli
9-21 April 2024
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) di mana para hakim MK akan membahas perkara sengketa hasil dan pengambilan putusanÂ
22 April 2024
Sidang pleno pengucapan putusan sela atau putusan akhir atau ketetapan
Â
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com