Liputan6.com, Jakarta Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus dugaan penipuan pembelian tiket konser Coldplay. Tak tanggung-tanggung, kerugian yang ditimbulkan akibat aksi tipu-tipu mencapai Rp 1,2 Miliar.
Kasus ini diusut setelah Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan polisi (LP) dari salah satu korban.
Baca Juga
Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi menerangkan, korban ED memesan sejumlah tiket konser group band Coldplay yang dilaksanakan pada November 2023 lalu.
Advertisement
Namun, saat korban sudah menunaikan kewajiban membayar uang sesuai permintaan dari tersangka DA (22), tiket justru tak kunjung diberikan.
"Jadi waktu kejadian pada sejak bulan April 2023 hingga November 2023, sedangkan tiket yang dipesan total berjumlah 310 tiket dengan nominal yakni Rp 1,2 Miliar," ucap dia.
Henrikus mengungkap modus tersangka DA menjerat korban. Dia mencatut nama orangtua untuk meyakinkan korban, seolah-olah orangtua bekerja di salah satu agen travel dan memiliki kuota atas tiket konser Coldplay.
"Pada saat itu tersangka menyampaikan bahwa orang tuanya tersebut punya jatah atau kuota sebanyak 150 tiket bahkan juga akan akan mendapatkan jatah tiket VIP. Sehingga korban bersedia memesan tiket," ucap dia.
Â
Sebut Punya Koneksi
Tak cuma itu, tersangka juga sesumbar bilang punya koneksi pihak penyelenggara sehingga bisa dapat jatah atau kuota tiket. Total ada 30 kali transaksi baik melalui rekening bank, maupun melalui paltform aplikasi dompet digital yang di setor ke rekening pribadi tersangka.
"Sebanyak 30 transaksi dengan nominal Rp 1,2 juta. Adapun 310 tiket tersebut terdiri dari beberapa kelas, yakni untuk vip 2 tiket, myunivers 8 tiket, sedangkan untuk kategori 1-8 itu adalah sisanya sekitar 300 tiket," ucap dia.
Henrikus mengatakan, tersangka menjanjikan semua tiket akan diberikan ke korban pada 8 November 2023.
Tapi ternyata sampai dengan konser terlaksana tak ada kejelasan. Kepada korban, tersangka punya alibi tiket itu dibeli ke temannya inisial D, namun penyidik telah memeriksa saksi dan dalami alat bukti bahwa sampai sekarang tak ditemukan sosok yang disebut dengan insial D itu.
Â
Advertisement
Hukuman 4 Tahun Penjara
"Tersangka juga tak bisa tunjukan bukti penyerahan uang ke sosok D itu. Tersangka juga ajukan saksi, yakni inisial C yang infonya ketahui uang itu diserahkan ke D, kami dalami saksi itu tapi yang bersangkutan tak ketahui sial alibi yang disampaikan tersangka," ucap dia.
Polisi mengungkap latar belakang korban. "Tercatat sebagai mahasiswa di salah satu universitas swasta kawasan Jakarta Selatan," ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka pun dijebloskan ke tahanan. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.