Sukses

Polisi: Mahasiswa Korban TPPO di Jerman Dipekerjakan Sebagai Kuli Angkut

Padahal, mereka adalah mahasiswa jurusan elektro. Oleh sebab itu, Djuhandani mengatakan penyidik akan mendalami kasus TPPO ini apakah termasuk modus baru atau tidak.

Liputan6.com, Jakarta - Ribuan mahasiswa terjebak kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang di Jerman. Bareskrim Polri mengungkap para mahasiswa Indonesia tersebut dipekerjakan tidak sesuai dengan jurusan perkuliahan mereka, sehingga masuk dalam dugaan eksploitasi.

“Mosok mahasiswa teknik di sana disuruh angkat-angkat barang-barang ini kan yang tidak masuk atau program magang. Disitulah terjadi eksploitasi, makanya kita bisa kenakan tindak pidana perdagangan orang,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat jumpa pers, Rabu (27/3/2024).

Djuhandani mengatakan, para mahasiswa tersebut dipekerjakan sepetti kuli angkut. 

“Kemudian kalau dikatakan apasih pekerjaannya dia di Jerman sebagai buruh kasar dan lain sebagainya. Yang kita dapatkan keterangan. Mereka sebagai tukang angkat-angkat bahasanya di Indonesia sebagai kuli,” kata dia.

Padahal, kata dia, mereka adalah mahasiswa jurusan elektro. Oleh sebab itu, Djuhandani mengatakan penyidik akan mendalami kasus TPPO ini apakah termasuk modus baru atau tidak. Karena, dia mengakui kalau kasus eksploitasi kepada mahasiswa ini merupakan kasus baru yang terbongkar.

“Baru kali ini terjadi salah satu modus baru bagi TPPO karena ini kami menyidik modus baru ini. Baru kita dapatkan yaitu dengan merubah program yang tidak ada hubungannya dengan program yang ada di Indonesia,” kata dia.

Terlebih, Djuhandani mengungkap meskipun program frein job ini legal di Jerman. Namun tidak sesuai dengan program magang yang dilaksanakan di Indonesia.

“Yang dianggap sebagai resmi dalam proses resminya itu banyak yang ditawarkan ataupun memalsukan keadaan saat itu. Seperti keadaan liburan dan seterusnya (di Indonesia),” tuturnya.

 

2 dari 4 halaman

Polri Akan Terbitkan DPO 2 Tersangka Kasus Mahasiswa Korban TPPO di Jerman

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus mahasiswa diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jerman. Dua di antaranya akan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu, 27 Maret 2024. 

“Yang dua tersangka (di) Jerman kita panggil yang kedua untuk hadir, besok pagi kemungkinan besar tidak hadir, dan nantinya kalau tidak hadir kita terbitkan DPO,” tutur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).

Djuhandhani menyatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri terkait rencana penerbitan DPO dua tersangka.

"Sedangkan tiga tersangka saat ini dalam proses penyidikan, dengan berbagai pertimbangan tiga orang tersebut tidak kami tahan dan kita wajib lapor sampai saat ini terus berjalan,” kata Djuhandhani.

3 dari 4 halaman

1.407 Mahasiswa Berhasil Diselamatkan

Diketahui, Mabes Polri berhasil memulangkan seluruh mahasiswa yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jerman. Sebanyak 1.407 korban TPPO modus program magang di luar negeri berhasil diselamatkan.

"Saat ini seluruh korban perlu diketahui sudah ada di Indonesia," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).

Terdapat lima tersangka atas kasus tersebut dimana dua di antaranya belum dapat ditarik ke tanah air. Keduanya saat ini masih di Jerman.

"Terkait dengan TPPO yang di Jerman, betul ada beberapa tersangka yang masih ada di sana," ucap dia.

Namun demikian, pihaknya tetap berkordinasi dengan instansi terkait guna mengamankan kedua pelaku. "Lintas koordinasi kita memiliki atase kepolisian di KBRI Jerman dan tentu ini secara proaktif Informasi dari KBRI Jerman tentu masih dilakukan proses penyidikan," pungkas dia.

4 dari 4 halaman

Awal Mula Kasus Terungkap

Adapun, awal mula kasus terbongkar berawal dari KBRI Jerman yang mendapat aduan dari empat orang mahasiswa setelah mengikuti program ferienjob di Jerman. Dengan melibatkan 33 universitas yang ada di Indonesia untuk diberangkatkan ke Jerman.

Setidaknya sebanyak 1.047 mahasiswa diberangkatkan oleh PT Cvgen dan PT SHB. Mereka lalu dibebankan biaya pendaftaran sebesar Rp150.000 ke rekening atas nama CV-Gen dan juga membayar sebesar 150 euro untuk pembuatan loa (letter of acceptance) kepada PT SHB.

"Karena korban sudah diterima di agency runtime yang berada di Jerman dan waktu pembuatannya selama kurang lebih dua minggu," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keteranganya Selasa (19/3/2024).

Setelah loa tersebut terbit, kemudian korban harus membayar sebesar 200 euro kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman (working permit) dan penerbitan surat tersebut selama satu sampai dua bulan.

Semua biaya itu nantinya menjadi persyaratan dalam pembuatan visa.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka