Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengimbau kepada seluruh Universitas di Indonesia agar tidak mudah tergiur dengan program magang yang ditawarkan oleh pihak luar. Hal ini buntut kasus dugaan TPPO terhadap para mahasiswa yang magang di Jerman.
“Kami mengimbau kepada Universitas yang ada di Indonesia agar jangan mudah tergiur dengan program-program magang yang mengatasnamakan program MBKM (Merdeka Belajar - Kampus Merdeka),” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat jumpa pers, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga
Selain itu, Djuhandani juga mengimbau kepada pihak universitas jangan mudah tergiur dengan program magang di luar negeri yang bisa untuk menaikan akreditasi. Karena, jangan sampai akibat termakan bujuk rayu, mahasiswa yang menjadi korban.
Advertisement
“Baik melalui media sosial maupun perusahaan yang menjanjikan akreditasi bagi universitas. Ini jg mohon kiranya dari pihak universitas terus melaksanakan pengecekan manakala ada penawaran hal yang serupa,” ujarnya.
Sebab dalam kasus ini, lanjut Djuhandani, ada sekitar 33 Universitas dengan 1.047 mahasiswa yang menjadi korban dalam program frien job dari dua perusahaan PT SHB dan CVgen. Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
Karena proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung, khususnya di Polda Jambi yang telah menaikan kasus ke tahap penyidikan. Serta, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan yang masih proses penyelidikan.
“Ini juga kita sedang mencari korban dari universitas mana yang disampaikan oleh KBRI itu berhubungan atau tidak. Kami tentu saja dengan hal itu belum bisa menyampaikan secara detail, kira-kira universitas mana,” ucapnya.
Tetapkan 5 Tersangka
Sementara dalam kasus ini total sudah ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah ER alias AW (39) dari PT SHB, lalu A alias AE (37) dari CVgen yang keduanya saat ini ada di Jerman.
Lalu ada laki-laki berinisial SS (65) dan MZ (60) dan perempuan berinisial AJ (52) dengan peran yang berbeda.
“Kita sudah tetapkan 5 tersangka, kemudian 2 orang (ER alias AW (39) dari PT SHB, lalu A alias AE (37) dari CVgen) dari yang berada di Jerman sampai dengan saat ini sudah kita lakukan panggilan kedua,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement