Sukses

Operasi Pekat Jaya, Ada 352 Kasus Kejahatan

Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran mengungkap 352 kasus kejahatan dan menangkap 409 tersangka selama pelaksanaan operasi penyakit masyarakat atau Pekat.

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran mengungkap 352 kasus kejahatan dan menangkap 409 tersangka selama pelaksanaan operasi penyakit masyarakat atau Pekat.

Operasi Pekat Jaya berlangsung pada 1 Maret 2024 hingga 15 Maret 2024 atau 15 hari.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menerangkan, operasi pekat menetapkan 71 target operasi. Sementara itu, 281 kasus lain di luar dari target operasi.

"Kami mengungkap total sebanyak 352 kasus dengan jumlah tsk total sebanyak 409 tersangka," kata Wira dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).

Wira merinci kasus yang paling tinggi diungkap pencurian kendaraan bermotor dengan total 182 kasus, disusul pencurian dengan pemberatan atau Curat sebanyak 59 kasus dan pencurian dengan kekerasan atau Curas ada 14 kasus.

Selain itu, terdapat tiga kasus pembunuhan yang berhasil diungkap. Adapun, kasus terjadi di Jakarta Barat, Bekasi Kota dan Bekasi Kabupaten.

"Selama pelaksanaan operasi pekat jaya juga berhasil mengungkap kasus pembunuhan sebanyak 3 kasus yang terjadi di Jakbar, Bekasi Kota dan Bekasi Kabupaten," ucap dia.

 

2 dari 3 halaman

Menyita

Dalam operasi ini, kepolisian juga menyita beberapa barang bukti berupa mobil, sepeda motor, senjata api, senjata tajam, minuman keras (miras) hingga uang tunai.

"Kendaraan roda 4 sebanyak 7 unit, sepeda motor roda 2 sebanyak 117 unit, senjata api sebanyak 3 pucuk, senjata tajam sebanyak 48 bilah, uang tunai Rp 13.613.000, laptop disita 187 unit dan miras 132 botol," ucap dia.

 

3 dari 3 halaman

Seusai Pasal

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal sesuai dengan tindak pidana kejahatan yang dilakukan. Adapun, kasus pembunuhan dijerat Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP.

Kemudian, kasus pencurian dengan kekerasan dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP, pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 363 KUHP.

Sementara itu terkait kepemilikan senjata tajam dan senpi dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dan kasus pemerasan dijerat Pasal 368 KUHP.

"Pelaku akan kita proses tuntas yang nantinya akan kita limpahkan berkas perkara ke JPU," tandas dia.