Sukses

Windy Idol Dicegah ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Windy Yunita Bastari alias Windy Idol.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Windy Yunita Bastari alias Windy Idol.

Pencegahan tersebut sehubungan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jendral Imigrasi untuk pencegahan Windy Idol.

"Betul, nama itu (Windy) tadi sudah disebutkan (dicegah)," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).

Pencegahan mulai berlaku terhitung 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan. Namun tidak menutup kemungkinan bakal dilakukan perpanjangan.

Ali menyebut pencegahan itu dilakukan guna kepentingan penyelidikan keterlibatan finalis Indonesian Idol itu.

"Diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini," tegas Ali.

Sehubungan dengan pencegahan itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Windy telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU bersamaan dengan Hasbi Hasan.

Hal itu dikuatkan dengan pernyataan Windy usai diperiksa oleh penyidik KPK yang mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dia menyebut telah menerima surat tersebut sejak Januari 2024 lalu.

"(Terima SPDP) sudah, sudah. (Diterima) bulan Januari," kata Windy di gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/3/2024).

Namun demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci perihal SPDP tersebut. Dia hanya mengaku kalau sudah jadi tersangka.

"Iya seperti yang dibicarakan aja (sudah tersangka)," singkat dia.

Ketika disinggung perihal dirinya dengan Hasbi Hasan yang pernah menginap di sebuah hotel, ia membantah. Windy menegaskan ketika itu hanya sebatas pertemuan saja.

"Kalau selama perjalanan saya selalu, saya pokoknya kalau ketemu ada acara, dan juga enggak cuma berduaan aja," ujar Windy.

2 dari 2 halaman

KPK Periksa Windy Idol terkait TPPU Sekretaris MA Hasbi Hasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol untuk dimintai keterangan atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Windy Idol hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Selain Windy Idol, KPK juga memeriksa dua orang saksi lain lagi dari pihak swasta yakni Noriaty dan Hankam Hasan.

"Hari ini (26/3/2024) bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi yaitu Windy Yunita, Noriaty dan Hankam Hasan," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Windy Yunita Bastari alias Windy Idol sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan penyidik KPK yang melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi suap kepengurusan perkara di MA yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

Diketahui, nama Windy juga sempat disebut Jaksa KPK dalam dakwaan Hasbi. Dimana Hasbi Hasan mendapatkan fasilitas pelesiran ke daerah Bali menggunakan helikopter senilai Rp 7.500.000 yang diterima dari Windy.

"Oleh karena itu, sejak Januari yang lalu, KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, (5/3/2024).

Ali mengatakan, setiap perkara korupsi yang disidik KPK akan selalu dikembangkan ke perkara lain, di antaranya pencucian uang.

"Sebagaimana yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang dilakukan oleh KPK pasti dapat mengembangkan pada potensi untuk dapat ditambahkan," katanya.

"Kami juga ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU," Ali menambahkan.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Â