Sukses

Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024 Dimulai Pukul 13.00 WIB Hari Ini, Berikut Agendanya

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk sengketa pilpres 2024, hari ini, Kamis, 28 Maret 2024.

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk sengketa pilpres 2024, hari ini, Kamis, 28 Maret 2024. Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan sidang lanjutan sengketa pilpres 2024 akan digelar pada pukul 13.00 WIB.

"Sidang (lanjutan) diagendakan pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 pukul 13.00 WIB," kata Suhartoyo sesaat sebelum menutup sidang di hari pertama, seperti dikutip Kamis (28/3/2024).

Suhartoyo menjelaskan agenda sidang pada hari ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), pihak terkait yaitu Tim Hukum dari Prabowo-Gibran, dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).

Dia menambahkan terhadap tim hukum para pemohon nantinya akan digabung untuk mendengarkan agenda sidang hari ini.

"Tim kuasa hukum pemohon akan dilakukan penggabungan untuk pemohon 1 dan pemohon 2," jelas Suhartoyo.

Suhartoyo beralasan penggabungan dilakukan atas alasan efisiensi. Maka dari itu, jadwal juga dilakukan pada siang hari agar termohon dan pihak terkait memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan.

"Barangkali ada hal-hal yang sebenarnya pada pokok-pokok permohonan tertentu jawabannya sama. Sehingga kita bisa melakukan efisiensi terhadap persidangan itu," Suhartoyo menandasi.

Diketahui, Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud sudah memberikan keterangan permohonan dan menyampaikan petitumnya.

Petitum yang disampaikan keduanya memiliki persamaan, yaitu memohon kepada majelis hakim konstitusi untuk menyatakan hasil pilpres 2024 batal, memerintahkan KPU RI melangsungkan pemungutan suara ulang untuk pilpres 2024 dengan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.

2 dari 3 halaman

Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakin MK Tolak Permohonan Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud

Dua pemohon pada sengketa pemilihan presiden (pilpres 2024) sudah menyampaikan argumentasinya pada pokok permohonan.

Baik dari kubu Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud, keduanya sama-sama menyinggung soal kecurangan pilpres dan meminta majelis Hakim Konstitusi untuk memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk pilpres 2024 tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.

Menjawab hal tersebut, Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengaku yakin bahwa permohonan yang disampaikan tidak akan berdampak apa pun terhadap kliennya. Sebab, berkaca pada sejarah, pada sengketa pilpres belum ada putusan MK yang memutuskan hal tersebut.

"Belum pernah sekalipun MK membatalkan seluruhnya dan melakukan pilpres ulang untuk kedua kalinya. Jadi itu akan kami bantah, nanti akan kami bantah dalam keterangan yang kami sampaikan besok," kata Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Yusril menilai, pokok permohonan yang disampaikan kedua pemohon hanya merupakan satu pandangan dan pendapat mengutip banyak para ahli dari buku.

Dia meyakini, tim hukumnya mampu menjawab dan menyampaikan serangan balik atau counter dari para ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan-persidangan berikutnya.

"Kami berkeyakinan dapat membantah seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh pemohon dan kami berkeyakinan MK akan menolak permohonan yang disampaikan," kata Yusril.

Selain Yusril, Tim Hukum Prabowo-Gibran terdiri dari sejumlah pengacara kondang dan terkenal yang sudah tidak asing lagi rekam jejaknya di Tanah Air. Mereka adalah Otto Hasibuan, OC Kaligis, Hotman Paris, dan Hinca Panjaitan.

3 dari 3 halaman

Kutip Pernyataan Lama Yusril, Mahfud: MK Bukan Mahkamah Kalkulator

Mahfud Md sebagai pihak prinsipal yang bertindak selaku pemohon pada sengketa hasil pilpres 2024 mengutip pernyataan Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, saat menjadi saksi sengketa pilpres 2014.

Mahfud menjelaskan, sengketa hasil pilpres 2024 yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) sepatutnya tidak hanya menyoal terkait hasil, karena MK bukanlah Mahkamah Kalkulator.

"Pandangan ini bukan pandangan lama, melainkan pandangan yang selalu baru dan terus berkembang sampai sekarang, yang melahirkan pandangan bahwa MK bukan Mahkamah Kalkulator," ungkap Mahfud saat berpidato di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Mahfud menjelaskan, kala itu Yusril pada 15 Juli 2024, menyebut penilaian atas proses pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan oleh MK. Selain itu, berkaca pada beberapa negara, MK juga bisa memberikan keputusan yang berani yaitu membatalkan hasil pemilu.

"Di berbagai negara, pelanggaran pemilu yang diadili oleh MK juga memberikan putusan yang berani, yakni membatalkan hasil pemilu karena dinilai berlangsung curang dan melanggar prosedur. Hal itu dilakukan MK di Australia, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, dan Thailand," jelas Mahfud Md.

Mahfud berharap, Indonesia juga berani melakukan hal yang sama pada hasil pilpres 2024. Sebab, kecurangan yang terjadi dirasakan Mahfud secara terstruktur sistematis dan masif pada kontestasi pilpres 2024.

Oleh karenanya, pada permohonan kepada majelis hakim MK salah satu petitumnya adalah untuk melangsungkan pemungutan suara ulang dan tanpa keikutsertaan pasangan Prabowo-Gibran.

"Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut 1 dan Ganjar Pranowo juga Mahfud Md selaku pasangan calon nomor urut 3 di seluruh tempat pemungutan suara seluruh Indonesia selambat-lambatnya tanggal 26 Juni 2024," tulis petitum yang disampaikan Tim Hukum Ganjar-Mahfud.

Sebagai informasi, kutipan pernyataan Yusril yang digunakan Mahfud menjadi menarik pada sengketa pilpres 2024, sebab saat ini Yusril berada di kubu Prabowo-Gibran sebagai tim hukumnya.