Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima uang pengembalian Rp40 juta yang dijanjikan Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni.
Uang yang masuk ke kas Partai NasDem itu diduga terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga
Padahal uang tersebut sempat dijanjikan Ahmad Sahroni bakal ditransfer ke KPK usai diperiksa penyidik lembaga antirasuah itu pada Jumat (22/3/2024) lalu.
Advertisement
"Kami sudah konfirmasi ke tim penyidik, sampai tadi malam (Selasa malam) belum ada uang masuk yang Rp40 juta itu," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3/2024) kemarin.
Berdasarkan pemberitaan di media massa, kata Ali, Sahroni berjanji bakal mengembalikan uang tersebut setelah diperiksa oleh penyidik KPK pada Jumat lalu.
Namun KPK tidak ingin berburuk sangka dan meyakini bahwa Bendahara NasDem itu bakal segera mengirimkan uang senilai Rp40 juta yang dijanjikan.
"Pak Sahroni akan kooperatif menyerahkan itu, sehingga kami meyakini juga akan menyerahkan ataupun mengembalikan uang itu ke rekening penampungan KPK," imbuh Ali.
Sebelumnya, Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni memenuhi panggilan penyidik KPK, Jumat (22/3/2024). Sahroni diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Janji Akan Langsung Transfer ke KPK
Usai pemeriksaan, Sahroni mengaku diminta penyidik KPK untuk mengembalikan uang Rp40 juta dari SYL yang sempat masuk ke kas Partai NasDem. Uang dari SYL tersebut masuk ke Partai NasDem dengan alasan untuk bantuan kebencanaan.
"Tadi pagi ada Rp40 juta yang perlu dikonfirmasi, dan penyidik sudah menyarankan untuk mengembalikan hari ini segera ditransfer ke virtual account," kata Sahroni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Selian dana kebencanaan, uang senilai Rp820 juta hasil korupsi SYL juga sempat masuk ke kantong Partai NasDem. Namun, Sahroni memastikan bahwa uang tersebut sudah lebih dulu dikembalikan ke KPK.
"Udah, udah (dikembalikan), Rp 820 juta," kata Ahmad Sahroni tanpa menjelaskan kapan uang tersebut dikembalikan.
Advertisement
Uang Korupsi SYL Mengalir ke Partai NasDem
Sebagaimana diketahui, uang Rp40 juta tersebut sempat diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan Syahrul Yasin Limpo atas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi jabatan di Kementerian Pertanian.
Dari total uang korupsi SYL senilai Rp44,5 miliar, Rp40 juta di antaranya masuk ke kantong Partai NasDem. "Rekapitulasi penggunaan uang dari setoran para eselon 1. Partai NasDem total Rp40.123.500," kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan SYL, Rabu (28/2/2024).
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com