Sukses

Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Kasus Timah yang Libatkan Harvey Moeis Adalah Skandal Korupsi Terbesar

Masalah korupsi timah ini sudah berlangsung lama, namun belum pernah terbongkar. Kejagung mencatat kerugian ekologis yang disebabkan atas korupsi itu mencapai Rp 271 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung telah membongkar dugaan korupsi timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Dalam kasus ini, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Masalah pencurian timah ini sudah berlangsung lama, namun belum pernah terbongkar. Kejagung mencatat kerugian ekologis yang disebabkan atas korupsi itu mencapai Rp 271 triliun. Sehingga dapat dikatakan kasus korupsi timah ini adalah skandal korupsi terbesar yang pernah terjadi di Indonesia.

Dikutip dari berbagai sumber, skandal korupsi terbesar kedua adalah Kasus BLBI tahun 2000 di mana kerugian negara mencapai Rp 138,44 triliun. 

Vonis perdana bagi terdakwa kasus BLBI ini terjadi pada 2003, yang menjerat oknum pejabat BI yang bersekongkol dengan para pemilik bank, seperti Hendro Budiyanto, Heru Supratomo, hingga Paul Sutopo Tjokronegoro yang dijebloskan ke penjara.

Sementara dari pihak penerima dana, sederet nama juga mulai diperiksa dan diadili hingga berlanjut menerima vonis bersalah. Salah satunya Sjamsul Nursalim bersama sang istri Itjih Nursalim, pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Keduanya diduga jadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI, dan terindikasi merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun.

Kasus ketiga terbesar adalah penyerobotan lahan negara untuk kelapa sawit yang menyeret konglomerat Surya Darmadi pada 2023. Dalam kasus ini, negara rugi Rp 104,1 triliun.

Kemudian, kasus korupsi terbesar keempat terjadi di sektor minyak dan gas (migas). Yaitu, penunjukan langsung penjualan minyak mentah (kondensat) bagian negara sejak 23 Mei 2009 hingga 2 Desember 2011.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai US$ 2,7 miliar atau setara Rp35 triliun. Mereka yang dihukum dalam kasus ini, antara lain mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan mantan Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Honggo Wendratno.

Kasus korupsi terbesar keempat terjadi di sektor finansial. Yaitu, kasus penyimpangan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang merugikan negara sebesar Rp22,78 triliun.

Mereka yang terjerat kasus ini, antara lain kakak-beradik Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Teddy Tjokrosaputro selaku pemilik PT Hokindo Mediatama.

2 dari 3 halaman

Kasus Korupsi Timah Libatkan Suami Sandra Dewi Rugikan Negara Rp 271 Triliun

Kejaksaan Agung RI terus mengembangkan dugaan tindak pidana korupsi timah dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Terbaru, Harvey Moeis yang merupakan suami artis Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan suami Sandra Dewi sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Kuntadi lantas dicecar pertanyaan terkait berapa kerugian negara dalam kasus megakorupsi timah ini.

Negara Rugi Besar

Usut punya usut, kasus dugaan korupsi yang menyeret suami Sandra Dewi itu ternyata menimbulkan kerugian yang cukup besar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencatat kerugian ekologis yang disebabkan atas korupsi itu mencapai Rp271 triliun.

Angka itu berasal dari hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

"Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi dari IPB Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp271.069.688.018.700," ujar Kuntadi dalam keterangan tertulis, ditulis Kamis (28/3/2024). 

3 dari 3 halaman

Deretan Pasal untuk Harvey Moeis

Kuntadi menjelaskan, tersangka HM meminta pihak smelter (pabrik peleburan) menyisihkan sebagian keuntungan mereka untuk diserahkan kepada yang bersangkutan dengan “cover” pembayaran dana CSR.

“Ada pun perbuatan yang disangkakan kepada tersangka HM, diduga yang bersangkutan melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP,” urai Kuntadi.

Ia membeberkan, sekitar tahun 2018 sampai 2019, tersangka HM menghubungi Direktur Utama PT Timah dalam rangka mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah.

“Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dikover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah,” Kuntadi mengakhiri.