Sukses

KKP Hibahkan Dua Kapal Rampasan Ilegal Fishing untuk Kelompok Nelayan Banyuwangi

Dua unit kapal pelaku IUUF (ilegal fishing) diserahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada kelompok usaha bersama (KUB) nelayan Banyuwangi.

Liputan6.com, Jakarta Dua unit kapal pelaku IUUF (ilegal fishing) diserahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada kelompok usaha bersama (KUB) nelayan Banyuwangi. Kapal yang menjadi barang rampasan tersebut pun sudah ditetapkan pengadilan menjadi milik negara.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa agar barang rampasan dapat bermanfaat, KKP memiliki kebijakan "Tangkap-Manfaat" yang salah satunya dengan menyerahkan kapal rampasan ke Pemkab Banyuwangi untuk mendorong peningkatan kesejahteraan nelayan.

“Kebijakan kita sekarang adalah bagaimana penegakan hukum yang kita lakukan bisa berdampak pada peningkatan kesejahteraan nelayan. Jadi, kalau dulu kapal rampasan itu ditenggelamkan, sejak sekarang kita bicara dengan kejaksaan untuk KKP sumbangkan ke nelayan yang measih menggunakan kapal tradisional," katanya.

"Yang sudah selesai diproses, kita serahkan saja ke pemda untuk nelayan,” imbuh Wahyu.

Ia menyebut bahwa Banyuwangi menjadi salah satu prioritas yang mendapat hibah kapal hasil rampasan untuk diserahkan ke nelayan. Wahyu berharap agar pengelolaan kapal yang dilakukan nelayan Banyuwangi bisa menjadi contoh bagi daerah lain.

“Saya punya keyakinan Banyuwangi bisa menjadi contoh baik bagaimana pemanfaatan kapal ini kelak. Saya yakin pengelolaan kapal bantuan di Banyuwangi bisa berjalan dengan baik,” sebut Wahyu.

“Karena ini kapal besar, nelayan butuh upgrade pengetahuan untuk mengoperasikannya. Jika dibutuhkan pelatihan, kami siap bantu ada Balai Pelatihan di Banyuwangi yang siap untuk melatih,” jelasnya.

2 dari 3 halaman

Tangkapan Lebih Banyak

Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan rasa terima kasih kepada KKP yang telah memberikan bantuan kapal pada nelayan Banyuwangi. Ia menyebut, bantuan tersebut akan sangat bermanfaat bagi para nelayan Banyuwangi.

“Kami berharap dengan kapal yang lebih besar, tentunya hasil tangkap nelayan lebih banyak, yang ujungnya pada peningkatan kesejahteraan nelayan. Dan tentunya akan berdampak pada produksi perikanan tangkap,” ucapnya.

"Saya juga berpesan kepada penerima agar kapal ini dimanfaatkan dengan baik, dijaga, dirawat sebaik-baiknya. Dinas Perikanan akan mendampingi pengelolaannya," imbuh Ipuk.

Sebagai informasi, sektor perikanan Banyuwangi sebagai salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi di kabupaten ujung timur Pulau Jawa tersebut. Dalam setahun produksi perikanan Banyuwangi bisa mencapai 49,37 ribu ton dengan jumlah nelayan mencapai 29 ribu orang.

3 dari 3 halaman

Rampasan Kapal KKP

Dua kapal yang dirampas oleh KKP bernomor lambung KG. 9464 TS berukuran 106,67 GT dan kapal ikan KG. 9269 TS bertonase 60,05 GT merupakan kapal ikan asing berbendera Vietnam yang merupakan tangkapan Kapal Pengawas HIU 11 di bawah naungan Stasiun PSDKP Pontianak pada tanggal 10 September 2022.

Pada saat itu KG 9464 TS telah melakukan penangkapan ikan secara bersama-sama dengan kapal pasangannya yakni KG 9269 TS.

Kapal tersebut tidak memiliki dokumen kapal, tidak memiliki dokumen-dokumen yang diharuskan pada peraturan yang berlaku serta melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan alat penangkap ikan yang tidak ramah lingkungan yaitu Pair Trawl dengan barang bukti muatan ikan campuran di dalam palka.

Alhasil, kapal itu dihibahkan ke nelayan di Banyuwangi dan nelayan bisa menangkap ikan dengan jarak yang lebih jauh dan daya tampung tangkapannya lebih banyak.

 

(*)