Sukses

Muncul Daftar Produk Disinyalir Terafiliasi Israel dari YMKI, Ini Tanggapan MUI

Perjuangan menentang Israel dengan menolak produk yang terafiliasi adalah salah satu bentuk protes yang dilakukan sebagian masyarakat atau negara-negara tertentu.

Liputan6.com, Jakarta Perjuangan menentang Israel dengan menolak produk yang terafiliasi adalah salah satu bentuk protes yang dilakukan sebagian masyarakat atau negara-negara tertentu. Penolakan tersebut pun bisa dilihat sebagai bentuk solidaritas terhadap Palestina dan perlawanan terhadap kebijakan Israel terkait pendudukan dan konflik di sana.

Penolakan terhadap produk yang terafiliasi dengan Israel bisa dilakukan dengan cara menghindari pembelian produk-produk yang berasal dari Israel atau yang memiliki hubungan bisnis dengan Israel. Beberapa produk tersebut pun meliputi barang-barang konsumen, teknologi, atau investasi keuangan.

Berkaitan dengan itu, Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) pun mengeluarkan sejumlah daftar perusahaan yang disinyalir memiliki afiliasi dengan Israel. 

"Berdasarkan analisis dan kajian internal, kami sudah mendata dan mengidentifikasi ada 10 perusahaan yang terafiliasi dengan Israel," ujar Direktur Eksekutif YMKI, Ahmad Himawan dalam diskusi Ramadhan Tanpa Produk Genosida di Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2023).

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jendral MUI, Arif Fahrudin mengatakan bahwa MUI tidak memiliki otoritas membuat daftar produk terafiliasi. Namun, ia menyebut, MUI memperbolehkan lembaga-lembaga, termasuk masyarakat untuk melakukan riset guna membuktikan produk tersebut benar memiliki afiliasi.

"Maka dengan ini MUI meminta kepada stakeholder yang terkait seperti pemerintah, kementerian terkait, dan lembaga non struktural untuk ikut aktif memberikan literasi bagi masyarakat dengan membuka data dan infomasi produk mana yang terafiliasi serta menyebutkan sumber yang jelas itu tidak masalah," katanya.

Arif menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Israel atas Palestina sangat bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Ia menyebut, di UUD 1945, terdapat kalimat penjajahan di dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.

"Untuk diplomasi keagamaan, MUI telah mengeluarkan Fatwa No. 83 Tahun 2023 dan menjelang Bulan Ramadan, kami mengeluarkan Irsyadat MUI yang salah satu poinnya adalah menghimbau agar beralih ke produk nasional," tegasnya.

 

(*)