Sukses

Jelang Lebaran, Sahroni DPR Puji Kinerja Polisi Ciptakan Rasa Aman di Angkutan Umum

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian, khususnya Tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat yang menangkap pelaku diduga pemerasan oleh sopir taksi online, terlebih di masa jelang lebaran ini.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian, khususnya Tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat yang menangkap pelaku diduga pemerasan oleh sopir taksi online, terlebih di masa jelang lebaran ini.

"Apresiasi kepada pihak kepolisian yang dengan cepat langsung bisa meringkus pelaku. Ini menunjukkan komitmen polisi dalam menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan transportasi umum. Jadi masyarakat jangan khawatir," kata dia dalam keterangannya, Senin i(1/4/2024).

Politikus NasDem ini juga memuji sikap pihak penyedia jasa, yang secara terbuka membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus. Menurutnya, langkah penyedia jasa yang mendahulukan kepentingan dan keselamatan pelanggan sangat layak diapresiasi.

"Ini yang kita harapkan, tidak defensif sama sekali. Sehingga koordinasi dengan aparat kepolisian pun jadi mudah, tidak ada yang berusaha ditutup-tutupi atau dikaburkan," ungkap Sahroni.

Meski begitu, dia berharap pihak penyedia transportasi online bisa menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian untuk membuat sistem kedaruratan bagi penumpang dan pengemudi.

"Tapi ke depan, saya harap ada sistem semacam 'tombol darurat' di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Polisi menetapkan M (30) seorang sopir taksi sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap korban seorang perempuan, Cindy Aulia, Kamis (28/3/2024).

Ternyata ketika mengancam korban, M mengendarai sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam yang penuh stiker pada bagian kaca depan. Mobil itu pun telah ditetapkan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Dari kondisi fisik mobil yang dikendarai M, terlihat kaca film gelap pada seluruh bagian sisi mobil. Jika dari luar kejauhan tidak terlihat kondisi dalam mobil hitam tersebut.

 

2 dari 3 halaman

Masih Didalami

“Belum pasti kendaraannya (milik M), masih kita dalami,” kata Kasat reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Andri Kurniawan kepada awak media, Jumat (29/3/2024).

M dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancam dengan terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.

“Iya masih dilakukan pendalaman, masih dilakukan pemeriksaan. (Saat penangkapan) Nggak sempat (ada perlawanan),” ujar Andri.

 

3 dari 3 halaman

Beredar di Media Sosial

Sebelumnya, kabar ancaman ini dibagikan korban Cindy Aulia melalui akun instagramnya. Berawal dari korban yang memesan taksi online lantas berangkat dengan terduga pelaku yang merupakan sopir taksi online.

Saat berada di Karang Tengah, Kota Tangerang, tiba-tiba sopir mengancam korban dengan meminta transfer uang Rp100 juta. Karena menolak, lantas si korban mencoba kabur dengan melompat dari dalam mobil.

Korban memutuskan melompat kembali dari tepi tol yang cukup tinggi hingga mengalami luka-luka. Sedangkan, si pengemudi taksi online berhasil kabur dengan membawa ponsel milik penumpang.