Sukses

Kapolda Metro Akan Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengingatkan sanksi hukum bagi organisasi masyarakat (ormas) yang memaksa pelaku usaha untuk meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR).

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengingatkan sanksi hukum bagi organisasi masyarakat (ormas) yang memaksa pelaku usaha untuk meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR). Kapolres di wilayah hukum Polda Metro Jaya pun diminta ikut mengawasi.

"Di media sudah rame tapi saya mau tanya nanti saya sampaikan kepada para Kapolres juga bahwa kalau memang ada yang seperti itu, kita akan panggil, kita panggil kalau dia sifatnya memaksa memeras ya, pasti ada pasalnya," kata dia dalam keterangannya, Selasa (2/4/2023).

Karyoto tegas melarang oknum-oknum ormas yang meminta THR secara paksa ke perusahaan maupun perorangan. Menurut dia, hal itu termasuk suatu pelanggaran. Karyoto pun memastikan akan menindak tegas pelaku.

"Kita tidak biarkan para oknum-oknum ya yang meminta bantuan kepada perusahaan-perusahaan atau keluarga-keluarga atau individu yang tidak dengan cara-cara yang baik, tentunya akan kita lakukan penindakan kalau ada pelanggarannya," ucap dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan larangan bagi organisasi masyarakat (ormas) untuk meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa dari pelaku usaha.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap ormas yang menggunakan paksaan dalam meminta THR kepada pelaku usaha.

"Ormas yang menggunakan paksaan dalam meminta THR, baik dengan ancaman maupun tindakan premanisme, akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal tersebut tidak dapat diterima dan bertentangan dengan hukum," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, tanggal 30 Maret 2024.

 

2 dari 2 halaman

Arahan Kapolda

Ade Ary menyatakan bahwa Kapolda Metro Jaya telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk tidak mentolerir dan memberantas segala bentuk aksi premanisme, termasuk upaya pemerasan yang dilakukan oleh oknum tertentu menjelang hari raya Lebaran.

"Ia menambahkan bahwa warga yang menjadi korban pemerasan THR diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang, tanpa ragu ataupun rasa takut.

"Segera laporkan ke Bhabinkamtibmas, Polres, atau Polsek terdekat, atau dapat menghubungi Polda Metro Jaya melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadhan maupun Idul Fitri," katanya.

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR

  • THR Lebaran adalah Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan setiap pengusaha kepada karyawannya setidaknya H-7 Lebaran Idulfitri.

    THR Lebaran

  • Kapolda Metro Jaya

  • ormas