Sukses

Kwarnas Minta Nadiem Makarim Tinjau Lagi Aturan Tentang Pramuka Tidak Lagi Jadi Ekstrakurikuler Wajib

Sekretaris Jenderal Kwarnas Pramuka Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo mengatakan seharusnya Kemendikbudristek justru menjadi motor gerakan Pramuka yang utama.

Liputan6.com, Jakarta - Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka sangat menyayangkan keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang mencabut Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Sekretaris Jenderal Kwarnas Pramuka Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo meminta Nadiem Makarim meninjau kembali  Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mengenai keikutsertaan peserta didik yang justru bersifat sukarela.

Bachtiar mengatakan, sejak dulu banyak regulasi yang mendukung Gerakan Pramuka. Misalnya Kepres No. 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, Kepres No.104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, hingga dipertegas lagi dengan munculnya UU No.12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

“Jadi kalau melihat perkembangan Gerakan Pramuka sampai sekarang sangatlah strategis dalam upaya pembangunan karakter bangsa, terlebih dalam membantu pencapaian tujuan pendidikan nasional itu sendiri, yaitu menciptakan manusia Indonesia yang bermartarbat, cerdas dan bertaqwa,” kata Bachtiar dalam siaran persnya, Selasa, (2/4/2024).

Bachtiar menegaskan, Gerakan Pramuka sejalan dengan upaya Kemendikbudristek, dan juga berbagai kementerian serta lembaga negara lainnya. Hal itu terlihat jelas melalui keberadaan Satuan Karya Pramuka di sejumlah kementerian dan lembaga negara. Kementerian bersinergi untuk penyelenggaraan kegiatan Pramuka untuk bidang masing-masing.

“Seperti di Kemendikbudristek dengan nama Saka Widya Budaya Bakti dimana Pramuka mengajarkan pentingnya pendidian praktis di bidang pendidikan dan kebudayaan seperti seni, tradisi dan nilai budaya," ujarnya.

Kemudian Saka Bakti Husada di kementerian kesehatan yang memberikan bekal pengetahuan bagi anggota Pramuka di bidang kesehatan seperti penanggulangan penyakit, pengetahuan tentang gizi, serta perilaku hidup bersih dan sehat.

Beberapa lembaga lainnya bahkan sangat ingin bekerjasama seperti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang baru saja disahkan pada Munas Gerakan Pramuka tahun 2023 lalu. BPOM ingin melibatkan gerakan Pramuka untuk aktif membantu pengawasan obat dan makanan. Kemudian dengan BASARNAS yang juga sangat berkeinginan membentuk Satuan Karya Pramuka yang kini sedang dalam proses pengesahan.

Berharap Pramuka Didukung dalam Kurikulum Merdeka

Lebih jauh Bachtiar menegaskan, keberadaan Pramuka, tidak lepas dari paradigma pendidikan yang disebut Piramida Pendidikan bahwa proses pendidikan sangat dipengaruhi oleh tiga aspek utama, yaitu pendidikan formal, informal (keluarga) dan non-formal. Seharusnya Kemendikbudristek justru menjadi motor gerakan Pramuka yang utama.

“Jadi dalam melihat keberadaan gerakan Pramuka janganlah fatalistis, tetapi holistis yang memperhitungkan berbagai aspek dan ampu mencegah konflik yang tidak diharapkan. Seyogyanya Pramuka mendapat dukungan penuh dari program Kurikulum Merdeka Kemendikbudristek,” katanya.

Dalam melihat pendidikan di masa depan, kata mantan Gubernur Akademi Militer itu, khususnya bagi Generasi Z, tidak bisa membiarkan melepas peserta didik begitu saja, namun dilengkapi dengan instrumen pangawasan dan pengendalian dan interaksi di lapangan secara nyata untuk memastikan secara riil kualitas peserta didik.

“Proses pendidikan tidak bisa melalui kegiatan online saja terutama dalam aspek nilai-nilai kepribadian tetapi melalui pembentukan contohnya sikap disiplin, semangat pantang menyerah, kejujuran atau integritas, rela berkorban dan kepedulian membutuhkan sentuhan secara langsung kepada peserta didik agar mempunyai sifat perilaku dan akhlak yang baik. Maka Pramuka menjadi tempat yang pas untuk membentuk hal tersebut,” ujar Bachtiar.

Bachtiar juga menuturkan bahwa dalam setiap proses kemajuan, Gerakan Pramuka juga membuka diri untuk setiap perbaikan-perbaikan agar Pramuka kedepan bisa lebih baik dan lebih maju dapat membantu program pemerintah maupun masyarakat pada umumnya.

“Pramuka tidak menutup diri, begitu juga dengan kemajuan teknologi informasi yang saat ini tengah berlangsung. Kita mengakui bahwa Pramuka kedepannya masih memerlukan kolaborasi dan sinergi bersama ‘stakeholders’ lainnya untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia,” tandas Bachtiar.

2 dari 3 halaman

Kemendikbud Bantah Ekstrakurikuler Pramuka Dihapus

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah bahwa ekstrakurikuler pramuka dihapus dalam kurikulum Merdeka. 

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menegaskan Pramuka akan tetap menjadi ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh sekolah hingga jenjang pendidikan menengah. 

“Setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka,” kata Anindito dalam keterangan persnya, Senin, (1/4/2024).

Namun, dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib. Namun apabila satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan.

Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela yakni sesuai dengan UU 12/2010 yang menyatakan gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.

“Sejalan dengan hal itu Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka bersifat sukarela,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Anindito menuturkan sejak awal Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan meniadakan Pramuka. Bahkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, kata dia, mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler termasuk pramuka.

Hal tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

3 dari 3 halaman

Setiap Sekolah Wajib Tawarkan Ekstrakulikuler Pramuka

Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional sendiri diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

Oleh sebab itu, Anindito menekankan dengan seluruh pertimbangan tersebut maka setiap peserta didik berhak ikut serta dalam pendidikan kepramukaan.

“Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” kata Anindito.