Sukses

4 Menteri Jokowi Jadi Saksi di MK Jumat 5 April 2024, Siapa Saja?

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, 4 menteri yang dipanggil MK tak perlu meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden Jokowi untuk menghadiri sidang sengketa Pilpres 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menyatakan bahwa Istana menghormati pemanggilan 4 menteri oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024.

Empat orang menteri kabinet Presiden Jokowi, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Mereka akan memberikan kesaksian di MK pada Jumat 5 April 2024.

"Pemerintah menghormati panggilan MK kepada sejumlah menteri yang diperlukan keterangannya dalam sidang sengketa PHPU," kata Dini kepada awak media di Jakarta, Selasa 2 April 2024.

Dini berharap bahwa dengan kehadiran para menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih lengkap mengenai latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang telah diambil.

Ketika ditanya apakah para menteri perlu meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden Jokowi, Dini memastikan bahwa hal tersebut tidak diperlukan lagi.

"Tidak perlu, karena MK memang memiliki wewenang untuk memanggil siapa pun yang dianggap perlu memberikan keterangannya," jelasnya.

Dini menegaskan bahwa Istana juga tidak akan membentuk tim hukum khusus untuk mengawal pemeriksaan empat menteri Jokowi sebagai saksi di MK. Menurutnya, Istana tidak terlibat dalam pemanggilan tersebut.

"Tidak ada pembentukan tim khusus oleh pemerintah. Tidak ada. Pemerintah bukan pihak yang terlibat dalam perkara ini," tegas Dini.

Dia memastikan bahwa para menteri yang dipanggil MK hadir sebagai individu sesuai dengan tugas pokok mereka sebagai menteri. Mereka tidak mewakili pemerintah dalam hal ini, termasuk kabinet Jokowi.

"Dalam hal ini, yang dipanggil adalah individu-individu para menteri yang dianggap penting oleh MK untuk memberikan keterangan. Jadi, para menteri terkait diharapkan memberikan keterangan sesuai dengan kebutuhan MK," tegas Dini.

2 dari 4 halaman

MK Bakal Undang 4 Menteri Jadi Saksi, Hamdan Zoelva: Bukti Hakim Fokus pada Proses

Ketua Dewan Pakar Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Hamdan Zoelva menyambut positif keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal mengundang empat menteri ke sidang sengketa Pilpres 2024.

Empat menteri tersebut meliputi, Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini. Keempat menteri dijadwalkan hadir Jumat, 5 April 2024.

"Saya kira ini bagus sekali, hakim memiliki perhatian serius atas materi permohonan yang diajukan oleh pihak 01. Itu menunjukkan masalah bansos, yang menjadi sumber masalah dalam pilpres ini hendak ditelusuri oleh Majelis Hakim," kata Hamdan dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (2/4/2024).

Hamdan menilai, keputusan hakim MK untuk mengundang empat menteri ke sidang sengketa pilpres membuktikan bahwa hakim melihat permasalahan Pilpres 2024 bukan hanya pada hasil tapi lebih ke prosesnya.

"Hal ini juga membuktikan bahwa hakim memperhatikan masalah proses jadi tidak kaku pada hasil, tidak terletak pada angka-angka tapi mengadili masalah prosesnya," ucap Hamdan.

"Dengan penelusuran lebih jauh itu memberi jalan untuk lebih mendalami kasus ini dan akan kelihatan terang benderang setelah 4 menteri tersebut memberi keterangan," sambung Hamdan.

Hamdan mengaku amat optimis terhadap keterangan yang akan diberikan oleh para menteri terkait. Sebab, kata Hamdan bakal memperkuat isi permohonan yang diajukan Tim Hukum Nasional (THN) AMIN.

3 dari 4 halaman

Akan Jelaskan soal Bansos Berpengaruh pada Pilpres 2024

Tak hanya itu, Hamdan menyebut keterangan dari empat menteri sekaligus juga akan menjelaskan garis kebijakan serta bagaimana bantuan sosial (bansos) itu memberi pengaruh besar pada Pilpres 2024.

"Mereka (keempat menteri) bisa menjelaskan garis kebijakannya terkait dengan bansos kenapa itu penting dan itu akan menegaskan pandangan kita bahwa bansos itu memberi pengaruh luar biasa ke pemilih, dan kedua bansos itu juga diberikan dengan tata kelola yang tidak benar," jelas dia.

"Jadi hakim akan mendapatkan gambaran lebih jauh, bagaimana bansos (berpengaruh besar) untuk kemenangan 02 yang dikerjakan oleh presiden beserta jajarannya, dan itu kan yang kita ingin buktikan," tandasnya.

4 dari 4 halaman

MK Akan Panggil 4 Menteri Jokowi, Tim Hukum Prabowo-Gibran: Fine-Fine Saja

Tim Hukum Prabowo-Gibran Otto Hasibuan merespons Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memanggil empat menteri ke sidang sengketa Pilpres 2024. Otto merasa tak masalah dan justru lebih yakin jika keempat menteri tersebut bersedia datang.

"Kami terus terang saja fine-fine saja, bahkan kami mungkin lebih yakin kalau menterinya bersedia datang, semuanya akan lebih jelas dan tuntas," kata Otto pada di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4/).

Otto menyebut, jika para menteri itu datang maka pihaknya tidak sulit mencari saksi-saksi yang lain. Dia mengatakan, biasanya saksi-saksi lain menyampaikan keterangan tidak utuh. Namun, jika seorang menteri maka pasti menjelaskan dengan tuntas.

"Jadi mudah-mudahan kalau mereka datang hari Jumat, para menteri ini bersaksi, kami akan mendapat posisi yang lebih baik karena semua menteri-menteri itu akan menjelaskan yang sebenarnya yang menurut kami tidak ada masalah dalam kasus ini," tuturnya.

Otto menambahkan, meski MK memanggil para menteri, buka berarti t mahkamah mengabulkan permintaan pemohon 1 dan 2.

"Bukan permohonan mereka yang dikabulkan, permohonan mereka justru ditolak, tapi Mahkamah yang berkeinginan memanggil saksi-saksi tersebut untuk membuktikan dalilnya," ujar Otto.

<p>Infografis Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)</p>

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence