Sukses

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini Rabu 3 April 2024

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama kepolisian terus menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan roda empat atau lebih dengan menggunakan skema ganjil genap di sejumlah jalan utama Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama kepolisian terus menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan roda empat atau lebih dengan menggunakan skema ganjil genap di sejumlah jalan utama Jakarta.

Termasuk hari ini, Rabu (3/4/2024), kebijakan ganjil genap berlaku di sejumlah ruas jalan Jakarta pada jam-jam tertentu. Ada 26 titik di mana pembatasan kendaraan roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap (GaGe) diterapkan di Jakarta.

Penerapan aturan ini dibagi menjadi dua sesi, yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pagi dimulai dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi sore hingga malam dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Perlu diingat, aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional dan tanggal merah. Pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu, aturan ganjil genap juga tidak berlaku di Jakarta.

Untuk diketahui, Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Kebijakan ganjil genap Jakarta ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Sanksi tilang pun juga telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Ibu Kota Jakarta terhitung sejak Senin 13 Juni 2022. Kebijakan pembatasan kendaraan guna mengurangi jumlah volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di Ibu Kota.

2 dari 3 halaman

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari 

3 dari 3 halaman

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik