Sukses

Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN

Djarot menyampaikan, PDIP ingin mencari keadilan termasuk menyelamatkan demokrasi.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan terhadap dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024, yang meliputi Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah pemberian karpet merah kepada putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka, dalam pencalonannya sebagai wakil presiden di Pilpres 2024.

Pada Selasa (2/3/2024), tim hukum PDIP tiba di PTUN sekitar pukul 12.00 WIB. Di antara tim hukum yang hadir, terlihat mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menyampaikan wacana mengenai gugatan tersebut dalam diskusi mengenai 'Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024' di JI. Cemara No. 19, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (1/4/2024).

Pada kesempatan tersebut, hadir Guru Besar Bidang Hukum Romli Atmasasmita dan Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti sebagai narasumber.

"Dengan gugatan ini, kami tidak bermaksud untuk membatalkan hasil pemilu. Gugatan ini adalah upaya hukum untuk menunjukkan bahwa telah terjadi penyimpangan substansial sejak putusan MK 90, termasuk pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU saat menerima pendaftaran paslon 02, serta pengerahan aparat dalam memenangkan paslon tertentu," kata Djarot.

Putusan MK 90 yang dimaksud adalah ketika hakim konstitusi membacakan putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023. Putusan tersebut memungkinkan warga negara Indonesia, termasuk Gibran Rakabuming Raka yang berusia di bawah 40 tahun, untuk mendaftar sebagai calon presiden/wakil presiden.

2 dari 2 halaman

Masih Terus Cari Keadilan

Djarot mengungkapkan, PDIP berkeinginan untuk mencari keadilan dan menyelamatkan demokrasi. Keputusan ini diharapkan dapat mengungkap kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan pemilu.

"Kita ingin menghindari terjadinya penyimpangan-penyimpangan pada pemilu yang akan datang, terutama Pilkada 2024 yang segera akan dilaksanakan," ungkap Djarot dengan tegas.

"Ini merupakan langkah koreksi yang perlu kita lakukan. Oleh karena itu, saat ini sedang dibahas dan digodok mengenai materi gugatan yang akan diajukan ke PTUN," lanjutnya.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Terkini