Liputan6.com, Jakarta Polres Jakarta Utara (Jakut) diduga telah menangkap paksa dua warga pasangan suami istri yakni Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan dan istrinya, Diah.
Terkait hal ini, Politikus NasDem yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap pihak kepolisian justru bisa menjadi mediator antara warga Kampung Bayam dengan pihak-pihak terkait.
Baca Juga
“Saya meminta kepolisian agar tidak menggunakan cara-cara represif, dan berharap justru polisi bisa memediasi antara warga Kampung Bayam dengan pihak Jakpro dan Pemprov DKI. Karena itu, dibutuhkan cara-cara dialog yang konstruktif dan saling percaya,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (3/4/2024).
Advertisement
Legislator kelahiran Tanjung Priok Jakarta Utara itu pun mengaku sangat prihatin mendengar situasi yang tengah terjadi di Kampung Susun Bayam.
Di satu sisi warga mengalami kesulitan, namun di sisi lain Pemprov Jakarta dan aparat memiliki pandangannya sendiri.
“Sampai kapan warga Jakarta mau disajikan berita dan pemandangan seperti ini? Sedih kami mendengarnya. Jadi tolong selesaikan polemik ini dengan cara-cara yang humanis, cara-cara yang terhormat. Jangan sampai terus gaduh, terus berkonflik, tapi di sisi lain kita tidak pernah duduk bersama berupaya menemukan solusi yang berkeadilan,” tambah Sahroni.
Maka dari itu, dia berharap sarannya terkait upaya mediasi dapat diterima dan segera dilakukan oleh Polres Jakut.
“Makanya Polres Jakut harus segera ambil peran untuk memediasi kasus ini,” tutup Sahroni.
Diduga Tangkap Paksa
Polres Jakarta Utara (Jakut) diduga telah menangkap paksa dua warga pasangan suami istri yakni Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan dan istrinya, Diah.
Keduanya dijemput kepolisian jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
Aksi tersebut, dikecam Solidaritas Peduli Kampung Susun Bayam. Sebab, dinilai dijalankan dengan proses yang tidak sesuai dengan aturan.
"Mengecam upaya kriminalisasi dua orang warga Kampung Susun Bayam (KSB) yaitu Ketua Kelompok Tani KSB, Bapak Furqan dan istrinya atas penjemputan paksa oleh Aparat Kepolisian Resort Jakarta Utara sore tadi, Selasa, 2 April 2024 menjelang warga berbuka puasa, dengan proses yang tidak sesuai aturan dan tindakan sewenang-wenang," demikian informasi tertulis Solidaritas Peduli Kampung Susun Bayam, dikutip Rabu (3/4/2024).
Advertisement
Sudah Melakukan Pra Mediasi
Padahal, dijelaskan bahwa sebelumnya warga Kampung Susun Bayam telah melakukan pramediasi di Komnas HAM untuk mencari solusi atas konflik yang dialami dengan PT Jakpro dan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait dengan perubahan Surat Keterangan (SK) penempatan Warga Kampung Susun Bayam.
Berdasarkan SK PT Jakpro nomor 110/UT0000/VIII/2022/0428 tertanggal 22 Agustus 2022, tentang penempatan unit masing-masing warga Kampung Bayam telah ditentukan pembagian penempatan huniannya pada Kampung Susun Bayam (KSB).
"Berdasarkan SK tersebut, seharusnya warga sudah secara sah diakui sebagai calon penghuni Kampung Susun Bayam. Namun kini warga malah diabaikan dan tidak diizinkan menempati yang seharusnya telah ditetapkan dalam SK," katanya.
"Kemudian, warga malah dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana yaitu penyerobotan, memasuki pekarangan tanpa izin dan perusakan bersama-sama," sambungnya.
Terbaru, sebelum tengah malam, Diah istri Furqon telah dibebaskan. Namun, Furqon hingga saat ini masih ditahan.