Sukses

Kronologi Lengkap Pembunuhan Anggota TNI AD di Bekasi

Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap satu tersangka berinisial AWR atas kasus pembunuhan anggota TNI Angkatan Darat (AD) Kodam III Siliwangi, Praka Supriyadi alias Praka S (27), di Bekasi, Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap satu tersangka berinisial AWR atas kasus pembunuhan anggota TNI Angkatan Darat (AD) Kodam III Siliwangi, Praka Supriyadi alias Praka S (27), di Bekasi, Jawa Barat.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan penyebab kematian dari Praka S karena dibacok oleh tersangka AWS dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis samurai.

"Membacok senjata tajam ke arah kepala korban. Mengenai kepala bagian belakang dengan sebilah pedang," kata Wira saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Kronologi lengkap dari kasus pembunuhan ini berawal pada Kamis Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB. Ketika itu, Praka S yang sedang berada di rumah istrinya, dihubungi temannya berinisial W alias S di apartemen Bekasi bersama tersangka AWR.

"Bahwa saksi W alias S diajak untuk berhubungan badan dengan tersangka di apartemen Bekasi. Dan ternyata antara saudara W alias S dengan tersangka terdapat selisih paham. Yang mana akibat selisih paham tersebut, saudara saksi atas nama W alias S mengontak korban Supriyadi," kata Wira.

Mendapat informasi itu, anggota TNI AD Praka S langsung mendatangi lokasi untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami W alias S.

Karena situasi W alias S dengan AWR sudah sempat bertengkar, maka Praka S berinisiatif untuk menyelesaikan masalah keduanya dengan membawa tersangka ke rumahnya.

"Jadi tersangka dibonceng oleh korban Praka S, sementara teman yang lain mengikuti pakai mobil," ujar Wira.

2 dari 4 halaman

Praka S Diteriaki Begal

Bukannya diarahkan ke tujuan, AWR malah membawa Praka S ke rumah temannya bernama Alfian. Di sanalah muncul niat jahat AWR untuk menganiaya Praka S. Dengan memanfaatkan senjata tajam jenis samurai yang ada di rumah Alvian, anggota TNI AD itu lalu diteriaki begal.

"Pada saat di pinggir di depan jalan perumahan saudara Alvian, tiba-tiba tersangka berteriak dengan kata-kata begal, begal, begal. Sehingga mengundang perhatian warga," kata Wira.

"Selanjutnya saudara tersangka AWR mengambil pedang panjang yang berada di teras saksi Alvian. Selanjutnya saudara Alvian yang ada di dalam rumah pun diajak untuk mengejar korban yang tadi diteriaki begal oleh tersangka," tambahnya.

Tanpa maksud yang jelas, AWR yang telah dibonceng oleh Alvian langsung mengejar Praka S. Keduanya saling kejar-kejaran. Sampai di depan SMA 15 Kota Bekasi itulah terjadi pembacokan terhadap Praka S.

"Saudara korban di situ melakukan upaya pembelaaan diri menendang motor tersangka, nah di situlah motor tersangka terjatuh. Si korban di sini melarikan diri sampai ditemukannya di SMK 2, karena posisi pembacokannya di SMA 15," jelas Wira.

3 dari 4 halaman

Polisi Dalami Konflik Persetubuhan Sebelum Pembacokan

Namun, Wira mengaku masih mendalami terkait alasan dari tersangka AWR memutuskan membacok Praka S. Karena dari awal keterangan disebutkan jika alasan AWR menyerang Praka S karena takut atas konflik yang sebelumnya terjadi dengan W alias S.

"Karena sebetulnya yang bersangkutan (AWR) merasa ketakutan. Karena ketakutan dan ketika sampai di rumah warga atau temannya sendiri atas nama Alvian dengan dia teriak begal, ini akan mendapatkan pertolongan dari warga," tuturnya.

"Salah satu alasan selain untuk menghilangkan rasa takut, sehingga untuk mengundang dari massa membantu tersangka nantinya," tambah dia.

Meski begitu, Wira menyatakan pihaknya masih mendalami terkait pengakuan AWR yang ketakutan, sehingga menyerang Praka S. Polisi masih mencari saksi W alias S guna mendalami soal konflik persetubuhan yang terjadi sebelum insiden pembacokan.

"Jadi, sampai saat apakah ada keterkaitan dan lain sebagainya nanti akan kita dalami lebih lanjut, ketika kita nanti sudah berhasil menemukan W alias S. Karena sampai sekarang belum ketemu," kata Wira.

Akibat perbuatannya, AWR pun dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atas dugaan kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

4 dari 4 halaman

Tanggapan TNI AD

Wakil Komandan (Wadan) Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menyatakan pihaknya telah menyerahkan kasus pembunuhan ini kepada Polda Metro Jaya. Karena tersangka AWR adalah warga sipil, sehingga kasusnya ditangani oleh aparat kepolisian.

"Karena itu pelakunya dari sipil kami semua menyerahkan kepada penyidik Polri," ujar Eka.

Sementara itu, Eka menjelaskan hubungan antara W alias S dengan korban Praka S adalah teman satu kampung. Sehingga, ketika W alias S meminta tolong, maka Praka S pun langsung datang untuk menyelesaikan.

"Jadi kita lihat dulu antara W alias S kemudian rekan-rekannya dengan anggota TNI almarhum S ini teman lama, sekumpulan kampung. Mereka berteman itu bukan hari itu," ujar Eka.

"Nah, ada apa-apa kalau sudah satu kelompok seperti itu kan pasti minta bantuan. Kalau ada masalah ke teman-temannya pasti minta bantuan. Kebetulan saat itu korban ada sedang menengok istri dan anaknya. Itu kemudian minta bantuan," tambah Eka.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com