Liputan6.com, Jakarta Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan divonis hukuman pidana penjara selama 6 tahun karena terbukti menerima gratifikasi dan suap penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
Vonis terhadap Hasbi Hasan lebih ringan dari tuntut jaksa yang menuntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat bukti yang disajikan oleh jaksa KPK dalam perkara Hasbi Hasan telah sesuai, bahkan terbukti di persidangan. Meski begitu, KPK akan menganalisis putusan hakim itu.
Advertisement
"Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada majelis hakim, sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).
"Melalui isi pertimbangan putusan majelis hakim tersebut, KPK segera akan menganalisisnya untuk dijadikan sebagai informasi," sambung Ali.
Selain itu, pertimbangan hakim bakal menjadi informasi tambahan KPK yang sejauh ini telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Atas dasar tersebut, KPK menyatakan akan pikir-pikir terlebih dulu untuk menyatakan sikap atas vonis hakim.
"Tim jaksa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan sambil menunggu diserahkannya salinan putusan lengkap perkara dimaksud," ujar Ali.
Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan divonis hukuman pidana selama 6 tahun penjara atas kasus korupsi penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Toni Irfan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Toni Irfan dalam amar putusannya.
Hakim berkeyakinan Hasbi Hasan tebukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama terkait penanganan perkara kepailitan KSP Intidana, Heryanto Tanaka sebesar Rp1 miliar yang tengah bergulir di tingkat kasasi MA. Hasbi menerima uang tersebut atas permintaan dari seorang pengusaha Dadan Tri Yudianto.
Selain itu, Sekretaris MA tersebut turut dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut Hasbi tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Hasbi Hasan terpidana dan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Hasbi akan dipidana penjara selama satu tahun.
Putusan tersebut terbilang lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK yang menuntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
Selain itu, Hasbi turut dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Advertisement
Hal Memberatkan Hasbi Hasan
Ketua Majelis Hakim, Toni Irfan, menyebut dalam pertimbangan yang memberatkan, salah satunya perbuatan Hasbi Hasan telah mencoreng nama institusi Mahkamah Agung.
"Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI. Terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana," ujar Toni.
Selain itu, tindakan Hasbi Hasan juga dianggap tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencarnya memberantas kasus korupsi.
Sementara itu, dalam pertimbangan meringankan, Sekretaris MA itu belum pernah dijatuhi hukuman apa pun. Dia juga memiliki tanggungan keluarga. "Terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata Ketua Hakim.
Selain pidana penjara, hakim juga memberatkan Hasbi dengan pidana membayar uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp3.880.844.400," kata Ketua Hakim.
Uang pengganti tersebut harus dibayar oleh Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusannya memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim juga memberikan opsi lain apabila terdakwa tidak dapat membayar denda itu.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelas Hakim.
"Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai yang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama satu tahun penjara," sambungnya.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com