Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Harvey Moeis (HM), suami aktris Sandra Dewi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Untuk TPPU yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka TPPU ya. HM,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024).
Baca Juga
Harvey Moeis sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi komoditi timah dengan perannya sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT). Sementara sejauh ini penyidik telah menyita sejumlah asetnya dengan di antaranya masih dalam proses verifikasi.
Advertisement
“Masih kami pelajari (aset yang diverifikasi),” kata Kuntadi.
Kejagung juga melakukan penyitaan sejumlah aset milik Harvey Moeis (HM), suami Sandra Dewi yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Selain mobil mewah Rolls Royce dan Mini Cooper, masih ada barang lainnya yang belum diamankan lantaran menunggu verifikasi.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penyidik melakukan rangkaian penggeledahan di kediaman Harvey Moeis wilayah Jakarta pada Senin, 1 April 2024.
“Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta dua buah unit mobil mewah, yaitu satu unit mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan satu unit mobil Rolls Royce berwarna hitam,” tutur Ketut dalam keterangannya, Selasa (2/4/2024).
Geledah dan Sita Aset Mewah Harvey Moeis
Menurut Ketut, penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi terkait aliran dana, yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.
“Selain itu tim penyidik juga menemukan sejumlah barang, namun saat ini masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan,” jelas dia.
“Selanjutnya, tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” sambung Ketut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap Robert Bonosusaty (RBS) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyampaikan, pemeriksaan terhadap Robert Bonosusaty dilakukan pada Senin, 1 April 2024 dalam rangka mendalami posisinya di PT Refined Bangka Tin (RBT).
“Kami memanggil dan memeriksa saudara RBS selaku saksi. Kita harapkan keterangan keterangan itu akan membuat terang peristiwa pidana yang sedang terjadi dalam tindak pidana tata kelola timah di IUP wilayah PT Timah,” tutur Kuntadi kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Advertisement
Robert Diduga Aktor Intelektual Korupsi Timah
Dia menegaskan, penyidik bekerja sesuai dengan pertimbangan matang, meski publik menduga Robert Bonosusaty merupakan aktor intelektual kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Terlebih, sosok tersebut tidak memiliki jabatan atau posisi di PT Refined Bangka Tin.
“Justru itu yang bersangkutan kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT. Apakah yang bersangkutan sebagai pengurus, apakah yang bersangkutan sebagai BU, atau memang tidak ada kaitannya sama sekali. Ini untuk menghindari kesalahan makanya kami lakukan pemeriksaan untuk klarifikasi sejauh mana keterkaitan yang bersangkutan,” jelas dia.
Kuntadi enggan merinci asal temuan penyidik sehingga memutuskan melakukan pemeriksaan terhadap Robert Bonosusaty, apakah hasil temuan alat bukti atau keterangan saksi. Yang jelas, sepanjang belum ada alat bukti yang cukup maka penyidik tidak akan sembarangan melakukan pemeriksaan terhadap seseorang.
“Yang jelas kami melihat ada urgensi yang perlu kami klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk membuat terang peristiwa pidana ini,” kata Kuntadi.
Daftar 16 Tersangka Korupsi Timah
Adapun daftar para tersangka yang telah ditetapkan di kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 adalah sebagai berikut:
- Toni Tamsil (TT), tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
- Suwito Gunawan (SG) alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- MB Gunawan (MBG) selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
- Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
- Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
- Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
- Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
- Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
- Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
- Emil Ermindra (EE) alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
- Alwin Akbar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk
- Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE
- Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
Advertisement