Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024. Suhartoyo menanyakan pada Bagja yang tampak mengantuk saat sidang.
Momen itu terlihat usai ahli dari Prabowo-Gibran, Margarito Kamis, memberikan keterangannya di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).Â
Semula, Suhartoyo mempersilakan peserta sidang untuk melakukan pendalaman terhadap ahli, salah satunya Bawaslu. Namun, Suhartoyo melihat kondisi Bagja yang terlihat sedang tertunduk.
Advertisement
"Dari Bawaslu tidak? Ngantuk ya Pak Ketua itu?" tanya Suhartoyo.
Seketika, Bagja terlihat menegakkan badannya. Dia lalu kembali menyimak persidangan.
Pada sidang di MK pada Rabu, 3 April 2024 kemarin, Suhartoyo juga menegur Ketua Bawaslu Rahmat Bagja apakah tertidur saat sidang.
Momen itu terjadi usai ahli dari tim Ganjar-Mahfud, Risa Permana Deli memberikan keterangan saat sidang. Mulanya, pihak pemohon memberikan pertanyaan kepada ahli.
Setelah itu, terlihat hakim Suhartoyo menegur Bawaslu. Suhartoyo bertanya apakah Ketua Bawaslu tertidur saat sidang.
"Baik, Bawaslu itu tidur, Pak Ketua?" tanya Suhartoyo.
Suhartoyo bertanya apakah Bawaslu mau menyampaikan pertanyaan juga kepada ahli.
"Mau bertanya tidak?" ucap Suhartoyo.
Merespons itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan dirinya tidak memiliki pertanyaan kepada ahli.
Kemudian, Suhartoyo mempersilakan pihak terkait atau tim hukum Prabowo-Gibran untuk mengajukan pertanyaan.
"Baik, dari pihak terkait?" tanya Suhartoyo.
Hakim MK Tegur Hotman Paris
Sebelumnya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegur anggota tim hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, yang menganggap pembicaraan terkait Sirekap tidak penting. Saldi juga meminta kuasa hukum Prabowo-Gibran itu tidak mengarahkan majelis hakim agar pembicaraan Sirekap tidak dibahas.
Hal ini terjadi dalam sidang perselisihan hasil pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Semula, hakim konstitusi lainnya, Arief Hidayat, mengatakan bahwa Sirekap adalah hal yang dibahas oleh tim Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Sehingga, Sirekap penting didiskusikan di Mahkamah.
"Di dalam permohonan pemohon 1 dan 3 itu ada dalil yang mempersoalkan Sirekap, sehingga Mahkamah harus menjawab dalil itu dalam rangka memutuskan, gimana sih penggunaan Sirekap itu," kata Arief.
"Oleh karena itu, Mas Hotman Paris, proses yang mempertegas dan proses dalam rangka persidangan untuk mengetahui bagaimana sebenarnya duduk persoalan Sirekap maka tetap diperlukan dan tetap penting untuk kita ketahui bersama, karena persidangan ini dibuka untuk umum, untuk seluruh masyarakat Indonesia mengetahui," ucapnya.
Â
Advertisement
MK Minta Tidak Diarah-arahkan
Hotman beralasan pada akhirnya yang digunakan dalam penetapan hasil pilpres 2024 adalah hasil rekapitulasi manual dan berjenjang. Hotman mempertanyakan mengapa Sirekap masih dibahas.
"Terima kasih Yang Mulia atas tanggapannya. Tapi menurut kami, berhubung sudah dijawab bahwa yang dipakai adalah manual sama perhitungan berjenjang, itulah jawaban atas permohonan itu, bukan lagi Sirekap," kata Hotman.
Di sinilah, Saldi menegur Hotman. Dia menegaskan bahwa pada akhirnya majelis hakim MK yang menentukan. Sehingga, tak perlu diarahkan untuk tidak membahas Sirekap.
"Pak Hotman, yang menjawabnya nanti bukan kuasa hukum pihak terkait loh, hakim yang akan menjawab. Jadi, jangan kita diarah-arahkan kita mau menjawab ke mana, gitu," jelas Saldi.