Liputan6.com, Jakarta - Satlantas Polres Metro Depok akan melakukan pengawasan terhadap kendaraan pemudik, salah satunya travel gelap. Sejumlah Pos pelayanan dan keamanan disiagakan untuk memberikan pelayanan kepada pemudik maupun warga saat hari raya Idul Fitri.
Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengatakan, mudik lebaran Idul Fitri kerap dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik. Tidak dapat dipungkiri, keinginan warga ingin mudik akan dimanfaatkan travel gelap.
Baca Juga
“Kita akan terus mengantisipasi dan melakukan penyelidikan terhadap travel gelap,” ujar Multazam, Jumat (5/4/2024).
Advertisement
Multazam menjelaskan, pengawasan terhadap travel gelap dinilai merugikan pemudik maupun masyarakat. Menurutnya angkutan travel gelap dinilai melanggar peraturan karena memberikan angkutan umum tanpa izin resmi.
“Itu ilegal dan beresiko terhadap penumpang,” jelas Multazam.
Satlantas Polres Metro Depok meminta kepada pemudik untuk tidak menggunakan moda transportasi yang tidak jelas status hukumnya. Travel gelap tidak memiliki rute resmi yang telah disesuaikan dan ditentukan dari Kementerian Perhubungan.
“Momen seperti sekarang ini bisa dijadikan ladang atau tempat kejahatan,” ucap Multazam.
Berkaca dari sejumlah peristiwa dari sejumlah wilayah lainnya, banyak korban seperti pemudik yang menjadi korban travel gelap. Pemudik menjadi korban pemerasan hingga aksi kejahatan lainnya.
“Bukannya sampai ke kampung halaman tapi malah dibius atau diperas, menjadi korban kejahatan lainnya,” ungkap Multazam.
Multazam meminta pemudik tidak menggunakan jasa transportasi gelap yang tidak memiliki kekuatan hukum. Selain itu, Satlantas Polres Metro Depok akan menindak transportasi umum maupun mobil pribadi, yang berlebihan membawa penumpang maupun barang.
“Kita akan cek mana kendaraan yang overload, kemudian pemudik jangan sampai memuat barang yang bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tutur Multazam.
Mobil Bawa Barang Tidak Sesuai Ketentuan Bakal Ditindak
Satlantas Polres Metro Depok menemukan pemudik yang membawa barang diatap mobil. Selain itu terdapat angkutan umum atau mobil penumpang membawa barang yang tidak sesuai ketentuan dan bakal ditindak Satlantas Polres Metro Depok.
“Ada yang menaruh kulkas atau TV di pintu mobil, itu membahayakan diri sendiri atau orang lain, karena memang kendaraan penumpang tidak diciptakan seperti itu,” pungkas Multazam. (Dicky Agung Prihanto)
Advertisement