Sukses

Mahasiswa Antikorupsi Soroti Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun

Dalam diskusi ini, disampaikan tentang pentingnya peran pemerintah dalam memberikan solusi atas masalah regulasi yang mempengaruhi pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Mahasiswa Anti Korupsi (MAKII) menggelar buka puasa bersama serta diskusi tentang kasus korupsi timah yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial, Jumat (5/4/2024). Diskusi yang dilaksanakan di Winky Coffe, Setiabudi, Jakarta Selatan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi para pemangku kepentingan untuk berbagi informasi dan pendapat mengenai perkembangan terkini kasus tersebut, serta untuk mengupas lebih dalam aspek-aspek yang terkait.

Diskusi dihadiri oleh Sanusi (Akademisi), Firmansyah (Pemuda Bangka Belitung) dan Masyhur Borut (Kabid Hukum dan HAM PP ISMAHI) sebagai pembicara, dan Christian Hernanda (Pengurus Pusat BEMNUS), Febriansyah (BEM STIMIK Indonesia) sebagai panelis serta dihadiri oleh peserta dari berbagai kampus.

Diskusi ini merujuk pada dugaan korupsi timah sebesar Ro 271 triliun yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung berdasarkan laporan dari Masyarakat Anti Korupsi (MAKI). Mahasiswa Anti Korupsi (MAKII) menyoroti viralnya kasus ini dan mengevaluasi kejanggalan-kejanggalan dalam informasi yang beredar di media.

Firmansyah mengungkapkan kesulitan yang dihadapi oleh penambang rakyat dalam memperoleh izin penambangan. "Penambang rakyat di Bangka Belitung menghadapi kesulitan dalam memperoleh izin penambangan, padahal Presiden Jokowi telah menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam hilirisasi penambangan," kata dia.

Dalam diskusi ini, disampaikan tentang pentingnya peran pemerintah dalam memberikan solusi atas masalah regulasi yang mempengaruhi pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat setempat. Ditegaskan bahwa jika masalah ini tidak segera diatasi, potensi pengangguran akan meningkat dan Indonesia berisiko tertinggal dalam pemanfaatan sumber daya alam yang dimiliki.

Sedangkan Sanusi menyoroti kasus korupsi timah menimbulkan banyak pertanyaan karena muncul disaat sedang panasnya kontestasi Pemilu 2024 yang sedang berjalan di mahkamah konstitusi. "Saya melihat kasus korupsi timah penuh dengan pertanyaan, karena muncul pada saat kontestasi pemilu 2024 dan munculnya nilai korupsi Rp 271 triliun itu berdasarkan hitungan kerusakan lingkungan bukan nilai tambang dan mengapa perlu menunggu kerugian Rp 271 triliun baru diungkap," kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Sumber Daya Alam untuk Kemakmuran Rakyat

Sedangkan Masyhur Borut menambahkan jika mengacu pada Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Melihat fenomena korupsi timah di Bangka Belitiung yang mana pertambangan dikuasai oleh BUMN seharusnya bisa membawa kemakmuran rakyat terkhusus masyarakat lokal, namun ternyata masyarakat lokal kesulitan untuk mendapatkan manfaat dari tambang di wilayah tanah mereka sendiri," kata dia.

Diskusi ini berkesimpulan mengapa Kejaksaan Agung RI baru mengungkap kasus tersebut sekarang pada saat tensi pemilu 2024 mamanas dan regulasi pertmabangan yang tidak menguntungkan masyarakat lokal sehingga memperbanyak jumlah pengangguran.