Sukses

608 Mobil Pemudik Langgar Ganjil Genap di Tol Trans Jawa, Siap-Siap Dapat Surat Tilang Elektronik

Pada hari pertama penerapan ganjil genap arus mudik di Tol Trans Jawa, Korlantas Polri mencatat ada 608 kendaraan pemudik yang melanggar. Nantinya polisi akan mengirim surat tilang elektronik setelah tanggal 16 April 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memulai penerapan aturan ganjil genap (gage) di Tol Trans Jawa selama periode arus mudik Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 M. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengendalikan kepadatan volume kendaraan saat arus mudik dan balik lebaran.

“Untuk gage ini sesuai dengan SKB (Surat Keputusan Bersama) yang ada gage masih kita berlakukan di KM 0 Jakarta-Cikampek sampai (KM) 414 (Gerbang Tol Kalikangkung),” kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, dikutip Minggu (7/3/2024).

Dari laporan hari pertama penerapan ganjil genap arus mudik, Jumat (5/4/2024), tercatat ada sebanyak 608 kendaraan yang melanggar aturan gage. Data itu berdasarkan tangkapan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Aan menyampaikan, surat tilang elektronik pelanggar ganjil genap ini akan dikirim di atas tanggal 16 April 2024. “Kita menindak 608 kasus yang berhasil kita tindak, setelah tanggal 16 kita kirim surat konfirmasinya,” ujarnya.

Aan menjelaskan, petugas tidak akan memberhentikan atau memutar balik kendaraan pemudik yang melanggar ganjil genap. Sebab penindakan dilakukan melalui kamera ETLE statis maupun mobile yang telah disiapkan kepolisian.

“Artinya penegakan hukum ini tidak kita putar balikkan, kita tidak menghentikan tapi kita meng-capture ini, nanti kita kirim setelah tanggal 16,” ucap Kakorlantas Polri.

 

2 dari 3 halaman

Jadwal Ganjil Genap Arus Mudik

Sementara itu, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) telah disusun pelaksanaan ganjil genap di ruas Tol Trans Jawa akan berlaku dari tanggal 5 sampai 16 April 2024. Adapun pelaksanaannya menggunakan kamera ETLE yang ditempatkan di sejumlah ruas jalan tol.

Selama periode arus mudik, aturan ini dimulai pada 5 April pukul 14.00 WIB sampai 7 April pukul 24.00 WIB dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.

Kemudian dilanjutkan pada 8 April pukul 08.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.

Lalu pada 9 April sampai pukul 24.00 WIB akan dimulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang Batang.

 

3 dari 3 halaman

Jadwal Ganjil Genap Arus Balik

Sementara untuk arus balik, akan dimulai skema ganjil genap pada 12 April pukul 14.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Sabtu 13 April pukul 08.00 WIB, dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta. Dan Minggu 14 April sampai Selasa 16 April pukul 08.00 WIB dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com