Liputan6.com, Jakarta - Dirtipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap jaringan gembong narkoba Fredy Pratama alias Escobar di sebuah rumah mewah yang terletak di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara.
Rumah tersebut ternyata disewa oleh anak buah Fredy yang memiliki inisial D dan merupakan seorang DPO.
Baca Juga
Menurut Dirtipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, rumah tersebut baru dikontrak selama 1 tahun dan baru ditempati selama 4 bulan.
Advertisement
Namun, di balik kemewahan rumah tersebut, terdapat lab narkoba yang berhasil memproduksi 7.800 butir narkoba jenis Clandestine. Target produksi narkoba tersebut sebenarnya mencapai 1.300.000 butir.
Mukti juga mengungkapkan bahwa sejumlah barang sitaan yang berhasil disita oleh kepolisian merupakan hasil impor dari China oleh Fredy. Barang-barang tersebut juga digunakan sebagai bahan baku dalam pembuatan narkoba dan berhasil lolos dari pemeriksaan Bea Cukai Indonesia.
Cara yang digunakan adalah dengan menyamarkan barang tersebut sehingga tidak terlihat sebagai barang terindikasi narkoba. Mukti menekankan bahwa barang-barang tersebut bukanlah prekursor atau barang narkotika, melainkan masih dalam bentuk yang belum menjadi prekursor.
Namun, pelaku berhasil meracik barang-barang tersebut untuk membuat ekstasi.
Pakai Blackberry Messenger
Dari kasus tersebut, polisi telah menangkap enam orang, sementara empat diantaranya telah ditetapkan menjadi tersangka. Dimana ke-empat tersangka ini merupakan seorang residivis. Mereka adalah inisial A, R, C, dan G.
"Tersangka adalah residivis. Dia (para tersangka) dulu mantan kurirnya Fredy Pratama. Sekarang jadi pembuatan ekstasi," pungkas Mukti.
Para pelaku diyakini merupakan jaringan Escobar asal Indonesia itu berdasarkan ciri khas komunikasinya.
"Kita yakin ini jaringan Fredy Pratama karena masih ada komunikasi di Blackberry Messenger antara pelaku dengan Fredy langsung," bebernya.
Advertisement
Disita Polisi
Sejauh ini, polisi telah menyita uang tunai senilai Rp34 juta, ekstasi 7.800 butir, handphone, hingga mobil Sedan BMW.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsidair Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence