Sukses

Imbas Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Hasil Evaluasi Pelaksanaan Contraflow

Korlantas Polri telah menyiapkan berbagai evaluasi terhadap pelaksanaan rekayasa lalu lintas contraflow imbas kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Liputan6.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri telah menyiapkan berbagai evaluasi terhadap pelaksanaan rekayasa lalu lintas contraflow imbas kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Kepala Korlantas Polri atau Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, evaluasi pertama terkait penempatan safety car oleh petugas untuk mengawal setiap laju kendaraan yang masuk jalur contraflow.

"Safety car itu nanti akan dikawal, seperti kalau kita nonton balapan lah, jadi tidak ada yang mendahului dari safety car tersebut," kata Aan kepada wartawan, Selasa (9/4/2024).

Menurut Aan, kehadiran safety car nantinya bisa membantu untuk menjaga kecepatan dari laju kendaraan. Meskipun, kata dia, sebenarnya telah banyak dipasang rambu maksimal 60 kilometer per jam di jalur contraflow.

"Nah itu yang kita pertahankan untuk kecepatan itu dengan dikawal safety car. Baik itu berbentuk mobil atau motor dari kita. Jadi ketika sampai nanti dari KM 70 sampai KM 47, sekitar 22 Kilometer, jika yang di depan selesai, akan ada yang mengawal lagi," ucap Aan.

"Petugas akan bersiaga selama 24 jam. Itu akan kita kawal sehingga kecepatan ini bisa kita pelihara," sambung dia.

Aan menjelaskan, evaluasi kedua yaitu dari sisi keselamatan dengan memperbanyak kenderaan derek ambulance dengan tujuan agar lebih cepat apabila menangani terjadi kecelakaan di jalan.

"Terjadi crash, kita akan siapkan derek ambulance dan beberapa kendaraan yang bisa cepat untuk menangani permasalahan tersebut. Itu akan kita siapkan, kita sudah berkoordinasi dengan Jasamarga," tutur Aan.

 

2 dari 4 halaman

Pemasangan Lampu Penerangan

Kemudian, lanjut Aan, untuk area fasilitas jalur contra flow, petugas akan memadukan water barrier dengan cone-cone sebagai penanda pembatas jalan antara contra flow dengan jalur normal. Ditambah, kata dia, pemasangan lampu penerangan atau lampu selang itu ketika malam hari.

"Ini dimaksudkan untuk isyarat kepada dua arah, baik dari Jakarta maupun sebaliknya. Ini saya lihat, karena saya tanyakan juga ke ahli, kalau 20 KM itu masih memungkinkan tidak? Ternyata sangat memungkinkan," papar Aan.

"Yang penting itu tadi, dijaga kecepatannya, kemudian diberikan isyarat untuk safety. Kalau ada kecelakaan itu bisa cepat kita tangani. Yaa tentu kita tidak mau berharap ada kejadian lagi, itu dengan tadi ada safety car, isyarat yang lebih jelas dan sebagainya," tandas dia.

Perlu diketahui, kecelakaan maut terjadi di jalur contraflow Km 58 Tol Jakarta-Cikampek pada tanggal 8 April 2024. Insiden kecelakaan ini melibatkan tiga kendaraan yang terdiri dari dua mobil dan satu bus.

Akibat kecelakaan ini, sebanyak 12 orang meninggal dunia terdiri dari tujuh pria dan lima perempuan yang seluruhnya merupakan penumpang kendaraan GranMax.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam (Merdeka.com)

 

3 dari 4 halaman

Polri Tegaskan Mobil Gran Max Terlibat Kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Overload

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menengaskan bahwa mobil Daihatsu Gran Max yang terlibat kecelakaan beruntun di Tol Jakarta-Cikampek (Jakpek) KM 58 dalam kondisi overload atau kelebihan muatan.

Menurut dia, kendaraan jenis Multi Purpose Vehicle (MPV) seperti Gran Max sejatinya hanya mampu mengangkut delapan orang penumpang saja. Sementara minibus ini diduga mengangkut 12 orang dan semuanya dinyatakan meninggal dunia dalam kecelakaan maut tersebut.

"Kalau angkutan MPV itu 8 yang diperbolehkan, itu (Gran Max) kelebihan," kata Aan kepada wartawan, Senin (8/4/2024) malam.

Aan menyebut bahwa mobil Gran Max dengan nomor polisi B 1635 BKT itu diperuntukkan untuk keperluan pribadi. Hal itu sebagaimana tercatat dalam Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta pelat nomor kendaraan berwana hitam putih.

Namun demikian, masih belum diketahui apakah mobil tersebut saat terlibat kecelakaan sedang disewakan. Dalam STNK tercatat kepemilikan kendaraan tersebut atas nama Yanti Setyawan Budidarma.

Namun pada saat dilakukan penelusuran, nama tersebut tidak sesuai dengan alamat yang tertera di dalam STNK.

"Ini masih dalam penyelidikan karena kita telah olah TKP tadi, belum memeriksa saksi-saksi tadi mobilnya digunakan untuk apa," ucap Kakorlantas Polri.

 

4 dari 4 halaman

Polisi Dalami Dugaan Gran Max Travel Bodong

Sebelumnya diberitakan, polisi dalami asal-usul kendaraan Daihatsu Gran Max yang terlibat kecelakaan beruntun di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58+600, Karawang, Jawa Barat, pada Senin 8 April 2024. Sebanyak 12 orang yang ada di dalam kendaraan tewas.

Penyelidikan dilakukan usai mendapatkan fakta bahwasanya ke-12 korban tinggal di alamat yang berbeda. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas akan menindaklanjuti temuan tersebut.

"Itu sedang kita dalami. Dugaan ini muncul karena para penumpang belakangan diketahui berasal dari alamat yang berbeda-beda," kata Listyo saat konferensi pers, Senin 8 April 2024.

Listyo kemudian mengungkapkan sebagaimana keterangan dari pihak keluarga korban yang memang sempat memesan travel.

"Karena informasinya dari keluarga korban tadi ada yang menyampaikan bahwa memang mereka ada memesan travel untuk menjemput mereka dan sempat diinformasikan ke keluarga. Jadi, ini masih kita dalami," ucap dia.

Â