Sukses

Panglima TNI akan Berantas OPM: Tidak Ada Negara dalam Negara

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan alasannya mengganti nama Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan Kelompok Separatis Teroris (KST) menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Liputan6.com, Jakarta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan alasannya mengganti nama Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan Kelompok Separatis Teroris (KST) menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Menurut Panglima, separatis di Papua harus segera diberantas. Sebab, teror yang telah dilakukan selayaknya kombatan dengan senjata turut menyerang masyarakat maupun personel TNI/Polri.

"Masa harus kita diamkan seperti itu. Dan dia kombatan membawa senjata," kata Agus kepada wartawan, Kamis (11/4/2024).

Agus menegaskan memakai istilah OPM maka tindakan operasi akan berbeda karena jangan dibiarkan ada negara di dalam negara, dengan mempertimbangkan tingkat kerawanan konflik.

"Saya akan tindak tegas untuk apa yang dilakukan oleh OPM. Tidak ada negara dalam satu negara," kata Agus.

"Mungkin di Papua penanganannya berbeda dengan di wilayah lain. Kita punya metode sendiri untuk penyelesaian masalah, senjata ya lawannya senjata," tambahnya.

Meskipun akan dilawan menggunakan senjata, namun Agus menyatakan TNI juga tetap mengutamakan operasi teritorial. Hal ini sebagai wujud untuk merangkul dan membantu masyarakat di sana.

"Tapi tidak kita tetap kita mengedepankan teritorial, untuk membantu percepatan pembangunan, mensejahterakan masyarakat di sana," ujar Panglima TNI.

Sebab, lanjut Agus, TNI sejatinya sudah melakukan berbagai bantuan pelayanan kepada masyarakat seperti membangun sekolah dan mengajar anak-anak sebagaimana dalam operasi teritorial.

"Tetapi selalu diganggu. Selalu diganggu. Dua hari yang lalu diganggu juga padahal kita kan memberikan bantuan pelayanan masyarakat kepada masyarakat di sana. Masa harus didiamkan?" kata Panglima.

2 dari 2 halaman

Alasan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar telah membenarkan penggunaan kembali istilah OPM sesuai Surat Telegram (ST) Nomor : STR/41/2024.

"Ya benar (diganti KST/KKB dari penggunaan TNI menjadi) penyebutan OPM," kata Gumilar saat dikonfirmasi, Rabu (10/4/2024).

Adapun alasan penggunaan istilah OPM, karena kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) sudah selayaknya pihak yang mengancam masyarakat.

"Dikarenakan mereka adalah suatu organisasi yang menyatakan dirinya tentara/kombatan (TPNPB) dan dimana aksinya selalu mengancam/mengganggu/membunuh," kata dia.

"Tidak hanya kepada masyarakat tetapi juga kepada prajurit TNI yang sedang melaksanakan tugas sebagai tenaga kesehatan dan guru," tambahya.

Penggunaan istilah OPM ini telah mengubah dari hasil rapat koordinasi (rakor) Kemenko Polhukam tiga tahun atau pada 29 April 2021 yang menyebut tindakan teror di Papua dilakukan Kelompok Separatis Teroris (KST) dan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Oleh karena itu, untuk menyelaraskan perbedaan itu, di pihak TNI sesuai ST tertuang dalam nomenklatur antara pemerintah, legislatif, TNI, Polri, maka saat ini penyebutan semula KKB/KST menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM).

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com